Bawaslu Jatim Jamin Calon Pilkada Abai Corona akan Dipidana

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 02:40 WIB
Bawaslu Jawa Timur menegaskan pihaknya akan dibantu kepolisian untuk menindak pidana bagi calon di pilkada yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Bawaslu bakal mengawasi dengan ketat tahapan kampanye di pilkada kota Surabaya terutama mengenai penerapan protokol pencegahan virus corona (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengaku akan melakukan pengawasan tahapan kampanye para calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2020 dengan ketat. Terutama soal penegakan protokol kesehatan.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi, mengatakan calon kepala daerah yang melanggar terancam sanksi pidana. Terutama jika memobilisasi massa dalam jumlah besar di tengah pandemi corona.

"Kami harap semua paslon dalam melaksanakan kegiatan kampanye di tanggal 26-5 Desember, itu tetap memperhatikan kedisiplinan suasana maupun peserta kampanye terhadap protokol kesehatan. Kami harapkan juga tidak melakukan mobilisasi massa kampanye sehingga menyebabkan kerumunan," kata Aang, kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kesiapan penanganan pelanggaran terkait hal itu, Bawaslu Jatim intensif berkoordinasi dengan kepolisian dan pemerintah daerah atau Satgas Penanganan Covid-19. Koordinasi dilakukan karena berkaitan dengan UU tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Dalam hal penegakan ketentuan UU lain misal kesehatan masyarakat dan sejenisnya di mana dalam ketentuan undang-undang tersebut diatur ketentuan sanksi pidananya. Dan dalam proses penegakan hukumnya ada di kepolisian," katanya.

"Dan Kapolri pun sudah menginstruksikan semua jajaran kepolisian untuk mem-back up penuh pengawasan dan tidak segan menindak pelanggaran undang-undang yang berkonsekuensi pada sanksi pidana," tambahnya.

Diketahui, para bakal pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Kota Surabaya, Jawa Timur sempat membawa massa dalam jumlah besar saat mendaftar ke KPU. Dua bakal pasangan calon, yakni Eri Cahyadi-Armuji dan Machfud Arifin-Mujiaman sama-sama ingin unjuk massa.

Tahapan kampanye akan jadi lebih riskan karena KPU memperbolehkan para peserta pilkada menggelar konser musik. Maksimal dihadiri 100 orang.

Hal itu diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengonfirmasi hal tersebut. Ia menegaskan aturan terkait penyelenggaraan konser itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. PKPU, kata dia, sekadar mengikuti aturan tersebut.

"Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya," ujar Dewa.

(frd/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER