Polisi Limpahkan Lagi Berkas Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 14:07 WIB
Setelah sebelumnya dikembalikan Kejagung karena belum lengkap (P-19), berkas kasus surat jalan palsu Djko Tjandra kembali dilimpahkan Polri.
Ilustrasi Bareskrim Polri. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan surat jalan palsu yang digunakan oleh terpidana Djoko Tjandra untuk pelesiran selama masih berstatus buron pada Juni lalu.

Selain berkas Djoktjan, penyidik juga melimpahkan berkas untuk dua tersangka lain, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Pelimpahan berkas itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mengembalikannya karena dianggap belum lengkap (P-19). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini (kemarin) melakukan pelimpahan kembali berkas perkara para tersangka kepada Kejaksaan Agung dalam rangka pemenuhan P-19 dari JPU serta penyerahan tiga eksemplar Berita Acara Koordinasi dari Kejaksaan Agung yang telah dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (17/9).

Dalam pengembalian berkas itu, kepolisian juga melakukan pengecekan dari barang bukti perkara tersebut agar meyakinkan penyidik bahwa perkara tersebut kuat untuk dibawa ke persidangan.

"Telah disita baik pembungkusan dan pelabelannya serta memastikan kondisi barang buktinya dalam keadaan baik," ujar Argo.

Diketahui, Bareskrim saat ini sedang menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra selama buron. Perkara itu adalah pemalsuan surat jalan dan dugaan suap untuk penghapusan Red Notice.

Dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap

Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Untuk perkara surat jalan, Djoktjan dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Lalu, Anita dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Sedangkan Prasetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER