Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Jaksa Pinangki 23 September

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2020 17:58 WIB
Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sebesar Rp7 miliar didakwa melanggar pasal tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Sidang perdana jaksa Pinangki digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 September 2020. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta bakal menggelar sidang perdana tersangka korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jaksa Pinangki Sirna Malasari, pada Rabu 23 September.

"Setelah saya koordinasikan dengan majelis hakimnya, maka hari sidang pertamanya telah ditetapkan oleh majelis hakimnya yaitu hari Rabu, tanggal 23 September 2020," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Jum'at (18/9).

Bambang mengatakan anggota Kejaksaan Agung yang diduga menerima suap dari terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra itu akan diadili oleh IG Eko Purwanto selaku hakim ketua serta Sunarso dan Moch Agus Salim, masing-masing sebagai anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panitera pengganti Yuswardi dan penuntut umum M Roni," ujarnya.

Berkas perkara jaksa Pinangki telah diserahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (17/9) kemarin. Berkas kemudian diteruskan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari yang sama.

Mengutip situs https://sipp.pn-jakartapusat.go.id, didakwa berlapis. Pada dakwaan kesatu, Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor.

Kemudian dakwaan kedua, Pinangki didakwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Terakhir atau dakwaan ketiga, ia didakwa Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan dalam dakwaan nanti penuntut umum akan merinci kronologi penerimaan suap Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus pembebasan melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pengurusan Fatwa MA itu dibuat dalam sebuah proposal yang diberi nama Action Plan.

Penyerahan uang dilakukan oleh Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma sebesar US$500 ribu atau senilai Rp7 miliar di Jakarta. Uang itu diterima oleh Andi Irfan Jaya, rekan Pinangki.

Dari penerimaan tersebut, Pinangki diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil BMW tipe X5 dan membayar sewa apartemen seharga Rp75 juta per bulan.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka. Djoko diduga sebagai pemberi suap, sementara Pinangki dan Irfan sebagai penerima suap.

(ry/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER