Operasi Yustisi yang digelar untuk memantau protokol kesehatan terkait Covid-19 selama PSBB jilid II telah menindak 22.801 pelanggar.
Jumlah tersebut merupakan hasil operasi yang digelar sejak Senin (14/9) hingga Kamis (17/9).
"Total semua sampai dengan kemarin 14-17 (September) itu 22.801 pelanggar Jadetabek," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian sanksi tersebut merujuk pada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dari jumlah itu, rinciannya sebanyak 13.562 orang diberikan sanksi sosial, 8.056 diberikan sanksi teguran, dan 1.288 dikenakan sanksi denda administratif.
"Total nilai denda administratif dari para pelanggar sudah sebanyak Rp191.233.500," ucap Yusri.
Sebelumnya, Operasi Yustisi dimulai sejak Senin (14/9), berbarengan dengan penerapan PSBB yang diperketat di ibu kota.
Operasi tersebut digelar di delapan titik. Yakni, di Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.
Selain di delapan titik itu, Operasi Yustisi juga digelar secara mobile dengan cara melakukan patroli.
Ada sebanyak 6.800 personel gabungan diterjunkan dalam Operasi Yustisi. Rinciannya, 3.000 anggota Polri, 3.000 personel TNI, 700 dari pemerintah daerah, 50 dari kejaksaan, dan 50 dari pengadilan.
(dis/pmg)