Beda Pendapat Epidemiolog soal Bermasker Sendirian di Mobil

CNN Indonesia
Kamis, 17 Sep 2020 18:42 WIB
Epidemiolog Hermawan Saputra meminta petugas tidak asal menindak pengemudi mobil yang melanggar penggunaan masker.
Ilustrasi pengemudi mobil menggunakan masker. (Foto: CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Epidemiolog dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra meminta petugas tidak asal menindak pelanggaran penggunaan masker dalam operasi yustisi. Menurut Hermawan, petugas juga perlu memahami transmisi virus covid-19.

"Paling penting itu adalah pemahaman proses transmisi (virus covid-19). Bukan karena sekadar aturan, petugas main tilang, main denda," kata Hermawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

Sebelumnya, ramai di media sosial sebuah video mengenai penindakan yang dilakukan petugas Satpol PP dan kepolisian dalam operasi yustisi yang diunggah akun @lambe_turah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam unggahannya, akun tersebut menampilkan video seorang pengemudi yang ditindak petugas karena tidak menggunakan masker. Pengemudi tersebut mengaku hanya menurunkan sedikit masker untuk bernapas.

Kejadian itu bermula saat ia menyetir sendirian di dalam mobil. Menurut keterangan pengemudi, baru dua detik menurunkan masker, petugas langsung menindaknya.

Terkait hal itu, menurut Hermawan, petugas seharusnya bisa lebih selektif menindak. Seseorang yang berada di dalam mobil pribadi dan sendirian, wajar jika tidak menggunakan masker.

"Kalau cuma satu penumpang atau satu sopir saja dia bawa mobil sendiri, tidak ada urusan untuk menindaknya, karena pemahaman yang lebih tepat penggunaan masker itu adalah potensi penularannya," ujar Hermawan.

Hal ini dikecualikan jika di dalam mobil ada dua orang atau lebih, penggunaan masker menjadi penting. Menurut Hermawan, petugas juga harus memastikan jika penumpang dan sopir dalam mobil tersebut masih satu keluarga atau bukan.

"Kalau ada sepasang orang atau lebih, penggunaan masker jadi penting. Tapi kalau cuma seorang sopir tidak menggunakan masker, apa masalahnya," kata dia.

"Misal suami istri dalam satu mobil, pun satu orang yang menggunakan masker itu tidak masalah," imbuhnya.

Hermawan lantas menyoroti timbulnya kerumunan akibat penindakan tersebut. Menurut dia, petugas di lapangan juga harus mengantisipasi sehingga operasi yustisi tak menimbulkan klaster penularan baru.

"Tujuan pendisiplinan agar menghindarkan kita dari potensi transmisi virus corona penyebab covid, maka seharusnya bijaksana jangan sampai menimbulkan kerumunan, penumpukan," pungkasnya.

Lagipula, kata dia, warga yang melanggar itu bisa saja beralasan agar tidak ditindak oleh petugas. Hal itu, menurutnya, telah lumrah terjadi.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan untuk menertibkan masyarakat agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19. CNN Indonesia/Bisma SeptalismaPetugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Jati Padang, Jakarta, Kamis, 17 September 2020.  (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)

Di sisi lain, epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menilai, tindakan petugas dalam operasi yustisi tersebut telah tepat. Menurut Pandu, aturan penggunaan masker sudah sepatutnya dipatuhi.

"Kalau ada yang ditindak, ya biasa. Orang bisa saja berdalih baru dibuka maskernya. Tapi kan tertangkap basah ketika membuka, dia mengaku sudah membuka. Mau detik, menit, jam, itu kan enggak jadi pertimbangan. Pokoknya ketangkap basah," tutur Pandu.

Pandu pun meminta agar warga yang masih berkegiatan di luar rumah untuk tetap mematuhi peraturan penggunaan masker. Menurutnya, itu salah satu langkah terbaik untuk terhindar dari virus covid-19.

"Tetap harus mengikuti protokol walau di mobil sendirian. Kalau memang protokolnya ini enggak boleh (lepas masker), ya sudah diikuti," tegasnya.

CNNIndonesia.com sudah berupaya mengonfirmasi kejadian tersebut ke pihak Satpol PP DKI. Namun, sampai berita ini ditulis, Kepala Satpol PP DKI Arifin tidak merespons pertanyaan yang diajukan.

Operasi yustisi digelar dalam rangka pemantauan protokol kesehatan selama pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Operasi yustisi digelar di delapan titik antara lain Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.

Operasi juga dilakukan secara mobile dengan cara patroli oleh personel gabungan. Ada 6.800 personel gabungan yang dikerahkan dalam operasi yang digelar selama 24 jam ini.

(dmi/psp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER