Marak Paslon Abai Corona, Akademisi Nilai Perlu Ada Perppu

CNN Indonesia
Minggu, 20 Sep 2020 04:55 WIB
Perppu baru dinilai perlu diterbitkan agar KPU bisa memberikan sanksi tegas kepada peserta pilkada yang melanggar protokol corona.
Simulasi pelaksanaan pilkada di masa pandemi virus corona (ANTARA FOTO/BUDI CANDRA SETYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar, Adi Suryadi Culla menyebut perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) baru tentang pilkada sebagai langkah solutif untuk menegakkan sanksi pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi virus corona (Covid-19).

Ia mengatakan aturan penegakan protokol kesehatan pada pilkada serentak yang ada saat ini masih lemah, sehingga perlu ada aturan yang baru.

"Perlu ada payung hukum. Perppu itu merupakan satu jalan yang mungkin," ujarnya dalam Webinar Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona, Sabtu (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perppu penting diterbitkan agar KPU bisa menegakkan sanksi lebih tegas kepada para pelanggar protokol pencegahan virus corona. Termasuk para peserta pilkada.

"Apalagi ancamanya sangat besar di sejumlah daerah, apalagi Sulsel, itu salah satu daerah yang belum aman," ucapnya.

Akademisi Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin setuju perlu ada aturan baru yang lebih tegas untuk para pelanggar protokol kesehatan selama tahapan pilkada dilaksanakan.

Dia mengatakan bahwa saat ini saja pemerintah cenderung kesulitan menekan laju penularan virus corona. Apalagi jika pilkada sudah masuk tahap kampanye yang mana sangat besar kemungkinan protokol corona dilanggar.

"Dalam kondisi normal saja pemerintah kesulitan menertibkan masyarakat misalkan penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, apalagi di taruh lah Pemilu," katanya.

Muryanto menilai perlu ada keterlibatan aparatur keamanan seperti polri dan TNI secara lebih aktif untuk menegakkan disiplin protokol kesehatan. Menurutnya, keberadaan Polri dan TNI lebih diperhatikan masyarakat, sehingga jadi patuh terhadap protokol kesehatan.

"Pandemi ini yang paling penting keterlibatan pemerintah. Misalnya polisi, TNI dan Satgas," jelasnya.

Usulan perppu baru tentang pelaksanaan tahapan pilkada dan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan pertama kali diusulkan Komisioner KPU Viryan.

Dia berkaca dari masa pendaftaran 4-6 September lalu, ketika banyak pasangan yang membawa massa ke KPU. Lebih dari 300 pasangan lalu dinyatakan melanggar protokol. Namun, sanksi tegas tak diberikan.

Menurut Virya, perlu ada perppu baru yang mengatur tahapan pilkada dengan diiringi protokol corona plus sanksi tegas bagi pelanggar. Dengan begitu, pelanggaran protokol saat masa pendaftaran bisa dicegah jika ada aturan sanksi yang tegas.

KPU, Bawaslu lalu rapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Kemenko Polhukam pada Jumat (18/9). Membahas aturan baru tentang pilkada di tengah pandemi.

Dalam rapat itu, KPU mengusulkan 5 poin, yakni soal TPS keliling, waktu pencoblosan yang dibatasi, penghitungan suara menggunakan E-Rekap, kampanye dalam jaringan, serta sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

(mln/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER