Polisi Kirim SPDP Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2020 18:49 WIB
Bareskrim Polri mengirimkan SPDP kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung kepada pihak kejaksaan pada Senin (21/9)
Kasus kebakaran gedung Kejagung sudah naik ke tahap penyidikan. (Antara Foto/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung kepada pihak kejaksaan pada Senin (21/9).

"Hari ini, SPDP dikeluarkan hari Jumat kemarin dan dikirim ke Kejagung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo saat dihubungi, Senin (21/9).

Dia menurunkan juga bahwa pihak penyidik akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dalam tahap penyidikan ini. Sebelumnya, mereka pun sempat dimintai keterangannya saat kasus tersebut masih berstatus penyelidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy mengatakan bahwa saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak yang berada di Gedung Utama saat kebakaran terjadi. Mereka adalah pihak yang berasal dari institusi Kejaksaan maupun dari luar institusi itu seperti tukang bangunan.

"12 orang saksi diperiksa, bagian dari 131 orang yang pernah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan," ujar Sambo.

Sebagai informasi, Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya memastikan bahwa pihaknya menemukan pelanggaran pidana Pasal 187 dan 1888 KUHP dalam insiden kebakaran markas utama Korps Adhyaksa tersebut bulan lalu.

Pasal 187 menjelaskan terkait hukuman pidana bagi siapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Sedangkan, Pasal 188 menyebutkan ancaman hukumannya, yakni 12 sampai 15 tahun.

Naiknya status perkara menjadi penyidikan lantaran dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik.

"Namun diduga karena nyala api terbuka (open flame)," kata Listyo.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER