Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus akan menghadiri undangan gelar perkara yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
Gelar perkara itu sendiri akan berlangsung di Kantor KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9).
"Sudah, kalau ada undangan tentunya akan hadir," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan pihak yang akan memenuhi undangan tersebut adalah penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Diketahui, saat ini Bareskrim sedang menangani dua kasus terkait Djoko Tjandra.
Pertama, dugaan suap ke jenderal polisi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, dan kedua adalah penerbitan surat jalan palsu oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa pihaknya juga akan memenuhi undangan tersebut. Jampidsus Ali Mukartono bersama dengan jajaran Direktur akan langsung bertandang ke kantor komisi antirasuah itu.
![]() |
Meski demikian, Hari mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui lebih lanjut terkait materi gelar perkara yang akan dilakukan. Pasalnya, saat ini KPK hanya melakukan supervisi dan bukan mengambilalih penyidikan kasus yang menjerat Djoko Tjandra.
"Maaf materinya saya belum tahu. Kita tunggu saja hasilnya besok, ya," ujar Hari melalui pesan singkat.
Kejaksaan sendiri saat ini sedang menyidik kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait proyek pembebasan terpidana itu melalui fatwa Mahkamah Agung (MA).
Dalam perkara itu, Kejagung menjerat Djoko Tjandra dan Pinangki, sebagai tersangka. Teranyar, eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya pun juga menjadi tersangka karena diduga menjadi perantara suap antarkedua pihak.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan gelar perkara akan dilakukan terkait dengan perkara yang masing-masing dilakukan oleh aparat penegak hukum itu.
"Untuk pihak Bareskrim Mabes Polri dimulai jam 09.00. Sedangkan pihak Kejaksaan Agung akan dimulai jam 13.30 sampai selesai," tutur juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Dalam perkara Djoko Tjandra selama berstatus buron ini, KPK telah menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara dugaan suap oleh terpidana Djoko S Tjandra yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
(mjo/pmg)