Sepekan Operasi Yustisi, Polri Kantongi Denda Rp702 Juta

CNN Indonesia
Senin, 21 Sep 2020 19:28 WIB
Sepekan operasi yustisi, polisi mengantongi denda dari para pelanggar protokol kesehatan covid-19 sebesar Rp702 juta.
Polisi menggelar operasi yustisi. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polri mengantongi denda sekitar Rp702 juta dalam kurun waktu sepekan penyelenggaraan Operasi Yustisi pada 14-20 September 2020.

Operasi Yustisi digelar untuk mendisiplinkan masyarakat menggunakan masker dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.

"Denda administrasi sebanyak 10.680 kali dengan nilai denda Rp702.754.500," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengatakan, selama Operasi Yustisi kepolisian telah memberi teguran lisan sebanyak 607.174 kali dan teguran tertulis 98 ribu kali kepada para pelanggar. Sementara penutupan lokasi usaha juga dilakukan sebanyak 229 kali.

Selain itu, pemberian sanksi sosial juga telah diberikan pada para pelanggar sebanyak 43.312 kali.

Awi menuturkan, terdapat 75.445 personel gabungan yang dikerahkan selama Operasi Yustisi, terdiri dari 37.550 personel Polri, 14.496 personel TNI, 15.265 personel Satpol PP, dan 8.134 personel lainnya.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menyatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap 46.134 pelanggar aturan protokol kesehatan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid II.

Jumlah sanksi tersebut merupakan hasil operasi sepekan sejak 14-20 September 2020.

"Sudah ada sekitar 46.134 orang yang kita lakukan tindakan tegas, persuasif, dan humanis," ucapnya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.885 orang diberikan sanksi teguran, 22.576 diberikan sanski sosial, dan 1.890 diberikan sanksi denda administratif.

Yusri menyebut selama pelaksanaan Operasi Yustisi, pelanggaran terbanyak ditemukan di wilaya Jakarta Pusat sebanyak 5.645 pelanggaran.

"Total nilai denda yang sudah diterima oleh pemerintah daerah DKI Jakarta dalam hal ini sebesar Rp280.501.500," ujar Yusri.

Selama pelaksanaan operasi, tim gabungan juga telah menutup sejumlah tempat makan dan perkantoran yang melanggar Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

"Ada beberapa tempat-tempat yang kita lakukan penutupan sementara ini, perkantoran itu ada satu, tempat makan 74," ucapnya.

Operasi Yustisi telah dimulai sejak 14 September lalu bersamaan dengan penerapan PSBB Jilid II di DKI.

Di DKI, operasi ini melibatkan 6.800 personel gabungan yang digelar di delapan titik yakni di Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI, dan Semanggi.

Selain di delapan titik itu, Operasi Yustisi juga digelar secara mobile dengan cara melakukan patroli oleh personel gabungan.

(mjo/dis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER