Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo bakal menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Kepala Daerah Surakarta 2020, Rabu (23/9) pukul 10.00 WIB. Pleno penetapan tersebut dilaksanakan secara tertutup sesuai Peraturan KPU No 9 tahun 2020.
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan dalam pleno itu pihaknya bakal memutuskan pasangan calon yang secara sah dan memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2020. Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Pasangan Calon.
"Rapatnya hanya kami internal saja. Komisioner, sekretaris, dan kasubbag. Paslon tidak ada yang diundang. Dan ini tidak hanya di Solo tapi seluruh Indonesia memang seperti ini," kata Nurul saat dihubungi melalui telepon, Selasa (22/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski digelar secara tertutup, masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya rapat melalui siaran langsung secara daring melalui akun Youtube KPU Solo. Hal itu pun, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU No 10 tahun 2020.
Pleno tersebut, lanjut Nurul, akan menghasilkan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon. Berita acara itu kemudian menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan (SK).
"SK kami serahkan ke paslon paling lambat sehari setelah penetapan," katanya.
![]() |
Selanjutnya, pada 24 September, KPU akan menggelar rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon di Pilkada Kota Solo 2020. Berbeda dengan pleno penetapan, pengundian ini dilaksanakan secara terbuka.
"Kalau itu paslon malah wajib hadir. Tentunya dengan pembatasan jumlah peserta ya," katanya.
Sebagai informasi, pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa yang didukung PDIP, PAN, Golkar, Gerindra, PSI, PPP, PKB, Nasdem, dan Perindo menyerahkan berkas persyaratan pada hari pertama pendaftaran, 4 September lalu. Sementara pasangan Bagyo Wahyono - FX Suparjo yang maju dari jalur independen menyerahkan berkas persyaratannya pada hari terakhir 6 September.
Nurul mengatakan saat ini KPU Solo sudah menyelesaikan tahap verifikasi berkas pencalonan maupun bakal calon ke instansi-instansi yang berwenang. Menurut Nurul, sampai sekarang tidak ada masalah di dokumen-dokumen yang diserahkan pasangan calon ke KPU.