Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra saat masih berstatus buron.
Namun, sidang praperadilan yang mestinya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9) hari ini, ditunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni Polri.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat gugatan itu sempat dibuka oleh Hakim Tunggal Suharno sekitar pukul 09.00 WIB. Hingga pukul 11.30 WIB, tidak ada dari pihak termohon yang hadir ke persidangan. Hakim pun memutuskan menunda sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sidang telah dihadiri oleh pihak pemohon yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte didampingi dua kuasa hukumnya Gunawan Raka dan Putri Maya Rumanti.
"Harusnya [sidang] jam 9, tapi kami sudah dua jam menunggu Polri belum datang," kata Putri, saat dihubungi, Senin (21/9).
Senada, Gunawan menyebut pihaknya kecewa dengan ketidakhadiran termohon.
"Sidang tidak berjalan sebagaimana mestinya karena pihak termohon tidak hadir dalam pemeriksaan perdana, sehingga hakim tunggal memberikan kesempatan kepada termohon yaitu Polri selaku termohon dalam tenggat waktu satu minggu terhitung sejak hari ini," kata Gunawan Raka.
Gunawan mengatakan pihaknya memenuhi panggilan untuk sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sudah dilayangkan sekitar 10 hari yang lalu.
Sidang gugatan Praperadilan tersebut telah teregistrasi dalam perkara Nomor 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Gunawan, jika pada hari selanjutnya pihak termohon tidak kunjung hadir, pihaknya berharap sidang tetap dilanjutkan dengan menggugurkan hak dari termohon.
"Apabila tidak hadir, harapan kami haknya termohon ditiadakan sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan dengan pembuktian dan segalanya, jadi kita tidak bisa tergantung pada termohon karena termohon tidak hadir sidang menjadi tertunda-tunda," ujar Gunawan.
Merujuk pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, tertera bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Napoleon teregister dalam nomor perkara 115/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL.
Gugatan itu didaftarkan pada Rabu, 2 September 2020 dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Bareskrim Polri. Klasifikasi perkara yang dimohonkan oleh Napoleon adalah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan yang tertera, Pemohon meminta agar penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap diri pemohon.
"Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII/2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Drs. Napoleon Bonaparte, M.Si," tulis Pemohon dalam kutipan petitum ke-6 sebagaimana dikutip CNNIndonesia.com dari laman SIPP PN Jaksel, Senin (21/9).
![]() |
Dalam hal ini, Napoleon meminta agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah mengandung cacat hukum. Surat itu, dimintakan oleh Napoleon dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Jika sprindik itu dinyatakan cacat hukum, maka kata dia, pasal yang disangkakan kepada Napoleon tidak sah dan batal demi hukum.
Adapun dalam perkara ini, Napoleon dipersangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b lJndang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan, menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya," ujar Napoleon dalam kutipan petitumnya.
Sebagai informasi, Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang diduga telah menerima suap dalam proses pengurusan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan Napoleon, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi suap.
(mjo/antara/arh)