Respons Pengacara soal Hukuman Mati Pembunuh Hakim Jamaluddin

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 05:11 WIB
Tim penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba mengaku masih menunggu salinan putusan atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan terhadap kliennya.
Terdakwa pembunuhan Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum,(cnnindonesia/Farida Noris)
Medan, CNN Indonesia --

Tim penasihat hukum Zuraida Hanum, Onan Purba mengaku masih menunggu salinan putusan atas vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan terhadap kliennya.

"Saya belum bisa tanggapi. Karena belum terima salinan putusan soal itu. Jadi kami harus mempelajari dulu apa saja pertimbangan hakim banding menjatuhkan hukuman tersebut pada klien kami," kata Onan Purba, Rabu (23/9).

Zuraida Hanum terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin yang tak lain suaminya sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Onan menyebutkan setelah menerima salinan putusan banding nantinya, pihaknya akan menentukan langkah - langkah apa saja yang akan dilakukan selanjutnya apakah akan mengajukan kasasi atau tidak.

"Nanti akan kami pelajari dulu setelah menerima salinan putusan itu baru menentukan langkah apa saja yang akan dilakukan. Memang di dalam aturan perundang-undangan tidak ada ditentukan berapa lama jangka waktu salinan putusan diberikan ke terdakwa, sehingga kami hanya bisa menunggu," ucapnya.

Terpisah, tim penasehat hukum Reza Fahlevi juga mengatakan masih menunggu salinan putusan tingkat banding. Sebab Pengadilan Tinggi memperberat hukuman terhadap kliennya menjadi hukuman mati. Tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi.

"Kita belum terima salinan putusan tingkat banding. Nanti akan kita pelajari dulu putusannya. Kalau memang seperti yang diberitakan itu hukuman mati, ya kita pasti akan melakukan upaya hukum. Kita harus lihat dulu pertimbangan apa yang memperberat hukuman itu. Rencana sore ini saya akan bertemu pihak keluarga mendiskusikan itu," jelasnya.

Untuk diketahui Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan atas pidana mati terhadap Zuraida Hanum (41). Hakim Banding juga memperberat hukuman M Jefri Pratama alias Jefri (42) dari penjara seumur hidup menjadi pidana mati. Begitupula dengan Reza Fahlevi (28) dari hukuman 20 tahun bui menjadi hukuman mati.

Berdasarkan laman mahkamahagung.go.id, putusan banding terhadap ketiga terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ronius SH bersama dua hakim anggota Purnowo Edi Santosa SH, dan Kosbin Lumban Gaol SH pada Kamis, 10 September 2020.

Menurut majelis hakim perbuatan terdakwa Reza Fahlevi, Jefri Pratama dan Zuraida Hanum dapat dikategorikan sebagai perbuatan sadis dan tidak berperikemanusiaan dan sekaligus sebagai hal yang memberatkan.

"Maka pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Reza Fahlevi, Jefri Pratama dan Zuraida Hanum harus diperlakukan sama dan adil, sesuai dengan amar putusan ini. Dan dengan putusan seperti itu akan memberikan efek jera dan takut kepada orang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," urai majelis.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sesuai dakwaan primer penuntut umum sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam kasus ini, Humas Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55) ditemukan sudah tak bernyawa di dalam mobil Toyota Prado warna hitam BK 77 HD miliknya pada Jumat (29/11/2019) sekitar pukul 13.30 wib. Mobil tersebut berada di jurang tepatnya di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Saat ditemukan, jenazah Jamaluddin sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang. Belakangan terungkap bahwa otak pelaku pembunuhan Humas Pengadilan Negeri Medan itu tak lain istrinya sendiri Zuraida Hanum.

Zuraida merekrut kekasihnya Jefry Pratama. Keduanya memang berencana akan menikah. Kemudian Jefry mengajak adiknya Reza Pahlevi (29) untuk mengeksekusi Jamaluddin. Pembunuhan itu sendiri dilakukan di rumah Jamaluddin di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Korban dibunuh dengan cara wajahnya dibekap dengan bantal oleh Jefri. Sementara Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum menahan kaki korban. Mirisnya pembunuhan itu dilakukan saat Jamaluddin tidur di samping anaknya. Selanjutnya jenazah Jamaluddin beserta mobilnya dibuang ke jurang. (FNR)

(fnr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER