Wagub Ijeck Doakan Bobby, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2020 21:50 WIB
Bawaslu menyebut tindakan Wagub Sumut Ijeck mendoakan Bobby Nasution jadi Wali Kota Medan tak etis dan akan menelusuri potensi pelanggarannya.
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah (tengah). (Dok. Tim Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah)
Medan, CNN Indonesia --

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Utara menelusuri dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck karena menyatakan dukungan kepada menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, di Pilkada Medan 2020.

Dukungan itu sempat dilontarkan Ijeck pada acara HUT ke-75 PMI di Kantor PMI Medan Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Jumat (18/9). Ijeck yang juga menjabat Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sumut mengukuhkan Bobby Nasution sebagai relawan PMI Kota Medan.

"Bobby Nasution adalah keluarga besar PMI Medan, dan kita doakan Insya Allah menjadi Wali Kota Medan. Saya sejak lama kenal Bobby dengan almarhum ayahnya. Bobby hadir ini memang waktu yang tepat. Bukan hanya karena mau jadi wali kota," ujar Ijeck, ketika itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selepas mengikuti rangkaian acara HUT ke-75 PMI yang digelar sederhana dengan pemotongan tumpeng itu, Ijeck mengajak Bobby Nasution berkeliling melihat fasilitas yang ada di PMI.

Ijeck juga mengajak Bobby melihat kenderaan operasional, berkunjung ke ruang Aftap atau ruang penyadapan darah donor, hingga melihat laboratorium PMI.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan kegiatan itu dilaksanakan pada saat hari kerja Ijeck sebagai Wagub Sumut meski pernyataan itu dilontarkan dalam acara PMI. Sebab, jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap melekat.

"Cuma kegiatan itu dilaksanakan di hari kerja. Karena hari kerja jabatan gubernur dan wakil gubernur itukan melekat ya. Pada hari kerja melekat penuh dia. Ini memang menjadi pertanyaan banyak orang. Jadi kami akan menelusuri soal ini," kata Syafrida.

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

"Memang ketika peristiwa itu terjadi belum ada paslon yang ditetapkan. Tapi ini soal etis atau tidak etis jadinya ya. Jadi harus dilihat juga konteks kehadirannya. Kita belum ada jadwalkan pemanggilan. Karena inikan pernyataannya dari media. Sementara yang saya dapat infonya itu beritanya press release (dari tim Bobby)," sebutnya.

Menurut Syafrida, Bawaslu tengah melakukan penelusuran dan kajian terkait dugaan pelanggaran dalam perkara ini. Jika nanti memang ditemukan pelanggaran, Bawaslu akan memanggil Ijeck dalam kapasitasnya sebagai Wagub Sumut.

"Memang terkait kasus Bang Ijeck kami belum bisa menyatakan apakah itu pelanggaran atau bukan. Tapi jika nanti sesuai kajian memang ditemukan pelanggaran maka bisa saja kita meminta klarifikasi pada panitia dan Bang Ijeck," kata dia.

Syafrida pun mengimbau agar seluruh pasangan calon Pilkada Serentak di Sumut tidak melibatkan pejabat negara, pejabat daerah, TNI dan Polri hingga kepala desa dalam kegiatan politik pasangan calon.

"Begitu juga kepada pejabat negara atau pejabat daerah kita mengimbau agar tidak ikut kegiatan politik pasangan calon. Kecuali mereka mengajukan izin cuti pada saat kampanye nanti, bagi yang bukan ASN untuk bisa berpartisipasi," bebernya.

Infografis Partai Langgar Protokol Corona di Pilkada

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution - Aulia Rachman dan Akhyar Nasution - Salman Alfarisi sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.

Akhyar Nasution - Salman Alfarisi hanya diusung dua partai koalisi Demokrat dan PKS. Sementara itu, Bobby - Aulia diusung koalisi 9 partai politik antara lain PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai NasDem, PPP, PAN, Hanura, PSI, hingga Partai Gelora.

(fnr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER