Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat mempromosikan praktiknya lewat situs web klinikaborsiresmi.com.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, polisi bakal berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan pihak lain yang berkaitan untuk patroli siber melacak situs web serupa.
"Ada satu website, itu adalah klinikaborsiresmi.com. Nanti kita koordinasi dengan Kominfo, juga dengan siber untuk bisa patroli lagi, karena ini sangat terbuka di website tersebut," tutur Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri mengungkapkan, klinik tersebut mematok tarif yang bervariasi untuk setiap pasien tergantung pada usia janin yang akan digugurkan.
Biaya termurah, kata Yusri, sebesar Rp2 juta untuk usia janin sekitar dua minggu. Kemudian untuk usia janin di atas dua minggu, tarif yang dipatok sekitar Rp4 juta.
"Tapi diperiksa dulu pasien yang akan aborsi, untuk memastikan berapa umur janinnya, seperti apa tindakan yang dilakukan dokter. Ini akan dilakukan pemeriksaan awal," katanya.
Dalam sehari, lanjut Yusri, klinik tersebut mampu melayani pasien sebanyak lima sampai enam orang. Keuntungan yang diperoleh, ditaksir sekitar Rp10 juta tiap harinya.
"Kalau kita hitung total dari 2017, kita kalikan, hitung berapa keuntungan yang diraup, itu ada sekitar Rp10 miliar lebih," ucap Yusri.
Klinik aborsi itu beroperasi setiap hari, kecuali hari Minggu dengan jam buka praktik mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Sebelumnya, polisi membongkar klinik aborsi ilegal di Jakpus dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah pemilik klinik aborsi berinisial LA. Sementara tersangka lain adalah DK yang merupakan dokter di klinik tersebut.
Klinik aborsi ilegal tersebut telah beroperasi sejak 2017 dan telah melayani lebih dari 32 ribu pasien.
(psp/dis/pris)