Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diperketat di Jakarta turut menggandeng 351 komunitas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pelibatan komunitas itu merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin berbasis komunitas.
"Polda Metro Jaya membentuk penegak disiplin berbasis komunitas dan sampai saat ini sudah terbentuk sebanyak 351 komunitas," kata Nana di Polda Metro Jaya, Rabu (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 351 komunitas itu, 80 di antaranya merupakan komunitas pengemudi ojek online (ojol).
Nana menyebut dari 10.000 pengemudi ojol yang ada di wilayah Jakarta, ada 100 pengemudi yang dilibatkan.
"Sebanyak 100 orang yang akan melakukan penegakan disiplin terhadap komunitas ojol di Jabodetabek," ujarnya.
Selain pelibatan komunitas, kata Nana, juga dibentuk tim khusus untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan. Timsus itu terdiri dari personel Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Kejaksaan Tinggi, serta Pengadilan Tinggi.
Di tingkat provinsi, ada 19 timsus yang terdiri dari 12 timsus stasioner dan tujuh timsus mobile. Lalu, tingkat Polres sebanyak 161 timsus dan di tingkat Polsek terdiri dari 99 Timsus.
"Jumlah total timsus stasioner sebanyak 160 dan timsus mobile sebanyak 20," ujar Nana.
Nana menyampaikan pihaknya juga menyediakan hotline pengaduan masyarakat. Nantinya, masyarakat yang menemukan ada pelanggaran protokol kesehatan bisa langsung melaporkan lewat akun media sosial Twitter, Instagram, Facebook, Whatsaap di setiap satuan kerja Polda, Polres, dan Polsek.
"Dengan kegiatan ini diharapkan masyarakat akan menyadari pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga angka penyebaran covid-19 dapat ditekan dan pandemi ini segera berakhir," tutur Nana.
(dis/sur)