Khofifah Luruskan soal Surat Definisi Kematian ke Terawan

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2020 18:46 WIB
Gubernur Jatim Khofifah mengklaim dirinya justru meminta agar pencatatan kasus kematian Covid-19 di Indonesia seperti yang disarankan WHO.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa membantah meminta perubahan definisi kematian Covid-19 di Indonesia. (Muchlis-Biro Setpres)
Surabaya, CNN Indonesia --

Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa membantah dirinya mengirim surat ke Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk meminta perubahan definisi kematian kasus virus corona (Covid-19).

Khofifah mengklaim dirinya justru meminta agar pencatatan kasus kematian Covid-19 di Indonesia seperti yang disarankan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

"Tidak ada itu namanya mengubah definisi (kematian Covid-19), tidak ada. Kita ini ingin pencatatan seperti WHO. Bagaimana sebetulnya proses pencatatan seperti guidance WHO," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khofifah menyebut permintaan pencatatan kematian Covid-19 sesuai saran WHO itu yang disampaikan Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 dr Joni Wahyuhadi. Namun, ia tak tahu persis kapan Joni menyampaikan itu kepada media.

"Itu yang seperti dr Joni sampaikan. Saya ini enggak ngerti waktu wawancaranya, tahu-tahu Pak Wagub [tanya] menyampaikan, ibu kirim surat apa? Surat apa saya bilang," ujarnya.

Mantan Menteri Sosial itu lantas mempertanyakan bukti yang menyatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat untuk meminta perubahan definisi kematian akibat Covid-19 ke Terawab.

"Enggak ada itu surat, mana buktinya. Kalau ada pengiriman surat terkait dengan kita minta definisi diubah, masyallah," katanya.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Corona (Covid-19) Jawa Timur mengaku tengah mengajukan usulan pengklasifikasian pelaporan kasus kematian kasus Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Rumpun Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim, dr Joni Wahyuhadi, dalam acara Secret at Newsroom (Setroom) CNNIndonesia.com, Kamis (17/9).

"Bu Gubernur (Khofifah) sedang membuat surat ke Kementerian Kesehatan, dan tadi kebetulan bisa vidcon langsung dengan Pak Luhut, dan sudah disampaikan oleh ibu bahwa perlu klarifikasi definisi kematian," kata Joni.

Menurut Joni, kasus kematian Covid-19 perlu diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yakni kematian dengan Covid-19 yang disertai komorbid, dan kematian karena Covid-19 murni sebagaimana pedoman WHO.

"Kalau WHO itu ada dua, jadi death with Covid-19, atau death cause due Covid-19, yang dilaporkan yang mana," ujarnya.

Selama ini, kata Joni sistem pelaporan kematian Covid-19 itu belum diatur secara jelas dalam Pedoman Tata Laksana Covid-19 yang disusun Kementerian Kesehatan. Jika hal itu sudah dilakukan, ia yakin angka kematian di Jatim akan turun.

Sementara, dalam siaran pers Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi yang dipublikasikan dalam situs resminya, menyebut bahwa Khofifah menyampaikan kepada Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan agar ada format baku dari Kemenkes tentang penghitungan angka kematian penderita Covid-19.

"Saya ingin Kemenkes memberikan acuan baku mengenai format penghitungan angka kematian apakah dihitung karena covid atau kematian dengan covid. Karena ini sangat berpengaruh dengan keberhasilan pengendalian kasus Covid-19," kata Khofifah seperti dikutip oleh Jubir Menko Marves Jodi Mahardi.

Sebagai catatan, Jawa Timur memiliki jumlah kematian pasien Covid-19 tertinggi di Indonesia dengan total 3.035 orang. Disusul kemudian, DKI Jakarta 1.628 orang, Jawa Tengah 1.334 orang, Sumatera Utara 407 orang, Kalimantan Selatan 404 orang, dan Sulawesi Selatan 402 orang.

(frd/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER