Redefinisi Kematian Covid-19 dan Penurunan Semu Angka Kasus

CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2020 09:49 WIB
Epidemiolog menilai pengubahan definisi kematian terkait Covid-19 hanya akan menurunkan angka kematian namun bersifat semu.
Pengubahan definisi kematian akibat covid-19 dinilai hanya akan jadi penurunan semu angka kasus. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengubahan definisi kematian terkait covid-19 akan berdampak pada angka kematian dalam pandemi ini. Angka kematian dipastikan akan menurun namun ini bersifat semu.

Epidemiolog Masdalina Pane mengatakan penurunan bersifat semu lantaran pasien suspek dan probable yang meninggal tidak masuk dalam perhitungan data kematian covid-19.

Bahkan menurutnya saat ini Indonesia belum memasukkan data kasus kematian pada pasien probable dalam kasus kematian covid-19. Padahal standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) kasus kematian suspek dan probable masuk dalam kasus kematian covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hanya melaporkan kematian covid saja. Segitu saja angkanya di atas global," kata Masdalina melalui pesan tertulis, Rabu (23/9).

Menurutnya mencari penyebab kematian membutuhkan cara diagnosis yang tidak mudah, bahkan membutuhkan biaya banyak. Ia mengusulkan, mencari cause of death sebaiknya merupakan bagian dari langkah surveilans sentinel yang mengandalkan laporan kasus penyakit tertentu dari fasilitas kesehatan atau laboratorium pada satu lokasi dan waktu tertentu.

Sehingga pada saat pandemi covid-19, kasus kematian pada pasien suspek dan probable yang belum diketahui hasil labnya termasuk dalam kategori kasus kematian covid-19. Adapun untuk mencari penyebab kematian akan dilakukan dalam langkah berbeda, yaitu surveilans sentinel.

Dihubungi secara terpisah, Epidemiolog Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan ada bahaya jika melakukan redefinisi kasus kematian covid-19. Pasalnya data kasus covid-19 baik itu kasus konfirmasi positif, kasus sembuh, dan kasus kematian menjadi landasan program kebijakan pemerintah.

"Data kematian yang komprehensif, gabungan confirm, probable bahkan suspek, sangat penting untuk menilai performance program suatu negara atau wilayah, sehingga akan menjadi dasar perbaikan program pengendalian," ucapnya. 

Dicky mengatakan jika data yang dilaporkan tidak akurat atau tidak lengkap, maka akan berdampak pada program pengendalian yang keliru. Akibatnya masyarakat akan merasa dalam kondisi aman yang palsu.

"Sehingga pengendalian pandemi covid tidak dilakukan berbasis data valid, kita akan kehilangan indikator epidemiologi yang kuat untuk menilai program kebijakan dan akibatnya bisa merasa aman padahal semu," katanya.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan, M. Subuh mengatakan, perlu membuat redefinisi kasus meninggal covid-19. Menurutnya pasien meninggal bisa disebabkan covid-19 atau penyakit penyerta.

"Penurunan angka kematian harus kita intervensi dengan membuat definisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena ada penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO, dan juga dukungan BPJS Kesehatan dalam pengajuan klaim biaya kematian pasien disertai Covid-19," kata dia seperti dikutip dari laman kemenkes.go.id, Senin (21/9).

Merespons kabar tersebut, Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 membantah bahwa pemerintah akan mengubah definisi kasus kematian covid-19. Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito pemerintah tidak berwacana mengubah definsi kasus kematian. 

Ia juga menyebut Indonesia telah mengikuti perhitungan data kasus kematian sesuai standar WHO.

"Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan data kematian, perlu kami sampaikan bahwa pemerintah menggunakan definisi kematian covid-19 merujuk pada acuan WHO," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (22/9).

(sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER