Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf Usai Terbukti Langgar Etik

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 11:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Dia menyatakan tak akan mengulangi lagi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan permintaan maaf kepada publik usai dinyatakan melanggar kode etik (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta maaf kepada masyarakat Indonesia usai divonis bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.

"Saya pada kesempatan hari ini saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia yang mungkin tidak nyaman," kata Firli usai mendengar putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (24/9).

Ia menerima putusan dan mengaku tidak akan mengulangi perbuatan serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan saya tentu putusan saya terima. Saya pastikan bahwa saya tidak pernah mengulangi lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK menyatakan Firli telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku perihal gaya hidup mewah. Ia terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Majelis etik yang diisi oleh Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris ini menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II.

Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.

"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa Teguran Tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," ucap Tumpak saat membacakan amar putusan.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER