Sidang MK, Pimpinan KPK Sebut Dewas Tak Hambat Penyadapan

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 02:07 WIB
Dalam sidang gugatan di MK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut keberadaan dewan pengawas tak menghambat proses penyadapan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak menghambat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh penyidik. Sesuai ketentuan revisi Undang-undang KPK, proses penyadapan harus melalui persetujuan dewas terlebih dulu

Hal ini disampaikan Marwata saat bersaksi sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi revisi UU KPK melalui akun Youtube Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Rabu (23/9).

"Terkait penyadapan ini, dengan keberadaan dewas apakah ada hambatan? Sebetulnya sejauh ini kalau dianggap hambatan mungkin juga tidak, karena semua permohonan penyadapan yang diajukan itu selalu disetujui oleh dewas," kata Marwata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Marwata ini berbeda dengan keterangan penyidik KPK Novel Baswedan di awal persidangan yang menilai prosedur persetujuan dari dewas menghambat proses penyadapan.

Dalam proses itu, ia menyebut pimpinan KPK berperan meneruskan permohonan izin yang diajukan Deputi Penindakan KPK kepada dewas. Nantinya penyidik akan melakukan ekspos atau serupa gelar perkara saat mengajukan penyadapan ke dewas sebagai pihak yang berwenang menolak atau mengizinkan penyadapan.

Sementara pimpinan KPK hanya mengajukan surat permohonan dari Deputi Penindakan bahwa ada kegiatan penyadapan.

"Pimpinan hanya pass through (meneruskan) pengajuan surat permohonan oleh Deputi Penindakan kepada dewas bahwa ada kegiatan penyadapan yang perlu persetujuan dewas," ucap dia.

Kendati demikian, Marwata menilai kewenangan itu kurang tepat lantaran quality assurance atau pihak yang berwenang memastikan berbagai kegiatan di KPK semestinya menjadi tanggung jawab pimpinan. Namun kewenangan itu dihapus dalam UU KPK yang baru.

"Apakah itu ada kaitannya dengan frasa 'penanggungjawab tertinggi KPK adalah pimpinan' itu dihilangkan atau tidak, saya kurang mengetahui. Tapi itu yang terjadi saat ini Yang Mulia, jadi quality assurance penyadapan itu ada di dewas," jelas dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, setiap proses penyadapan selesai dalam periode enam bulan, penyidik harus menjelaskan perkembangan penyadapan kepada dewas apakah perlu diperpanjang atau dihentikan.

Selain proses penyadapan, Marwata juga menjelaskan soal izin penggeledahan atau penyitaan. Ia sependapat dengan Novel yang menyinggung kesulitan penggeledahan dan penyitaan dalam kondisi mendesak.

Menurut dia, hal itu juga perlu diatur jika harus melalui persetujuan dewas. Sebelum revisi UU KPK, penggeledahan dan penyitaan hanya perlu persetujuan di kedeputian.

"Bagi kami sendiri pun rasanya kurang pas. Sebelum UU yang baru ini, penggeledahan atau penyitaan itu quality controlnya cukup di kedeputian. Mereka yang melaksanakan itu bagian dari upaya-upaya paksa kepada penyidik, tempat dan apa yang akan dilakukan, disita, itu kami serahkan ke penyidik," terangnya.

Sementara dengan ketentuan baru yang mewajibkan persetujuan dewas, menurutnya, akan menambah waktu untuk meminta persetujuan terlebih dulu.

Sejauh ini, Marwata menjelaskan, belum pernah ada penolakan dari dewas soal penggeledahan, penyitaan, maupun penyadapan yang diajukan penyidik melalui pimpinan KPK yang ditolak dewas.

Sebab, dalam prosedur standar dewas juga telah mengatur bahwa persetujuan diberikan dalam waktu 1x24 jam.

"Kalau toh ada penundaan paling lama cuma 1x24 jam. Tapi praktiknya bisa cepat, dan anggota dewas sangat responsif terhadap surat-surat permohonan penyitaan yang diajukan penyidik KPK," ucap dia.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat menggugat revisi UU KPK ke MK. Selain persoalan formal pengesahan UU KPK yang terkesan terburu-buru, sejumlah poin dalam UU KPK baru juga dinilai bermasalah.

Mulai dari keberadaan dewas KPK, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), termasuk soal izin penyadapan.

(psp/yoa/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER