Pemerkosa Anak Dihukum Cambuk, Belum Selesai Minta Ampun

CNN Indonesia
Kamis, 24 Sep 2020 22:03 WIB
Pelaku perkosaan anak di Aceh yang dihukum cambuk 169 kali belum bisa menuntaskan hukumannya karena dianggap membahayakan oleh dokter.
Pelaku pemerkosa anak di bawah umur dihukum 169 kali cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, 24 September 2020. (CNN Indonesia/ Dani)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Pelaku perkosaan anak di bawah umur, Roni Bin Hasan dihukum 169 kali cambuk di Taman Sari, Banda Aceh, Kamis (24/9).

Namun, belum rampung hukuman diterima berakhir Roni 'angkat tangan' saat cambukan baru berjalan 52 kali.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, terpidana sempat empat kali terduduk meminta algojo untuk menghentikan cambuk. Ia terduduk, kemudian petugas kesehatan memeriksa kesehatannya. Setelah itu, petugas meminta algojo untuk melanjutkan kembali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, saat cambuk berjalan 52 kali, Roni merintih kesakitan dan petugas kesehatan langsung melarikan terpidana ke ruang pemeriksaan guna diepriksa lebih lanjut kesehatannya.

Saat diperiksa, Roni mengalami luka lecet akibat rotan yang mendarat di badannya. Alhasil hukuman cambuk kali ini terpaksa dihentikan untuk dilanjutkan pada prosesi selanjutnya.

Anggota Publik Safety Center Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dr Sarah mengatakan, saat diperiksa terpidana mengalami lecet berat, sehingga membahayakan jika prosesi cambuk tetap dilanjutkan.

"Kalau dilanjutkan bisa berdarah, ini udah lecet berat, ya sebaiknya ditunda dulu sampai kondisinya membaik," kata dr Sarah yang menangani kesehatan terpidana cambuk.

Sebelumnya, terpidana Roni terbukti bersalah berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah melanggar Pasal 50 juncto Pasal 1 Angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Atas jerat pidana itu, ia dihukum cambuk sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan 6 bulan. Sehingga total ia dicambuk menjadi 169 kali.

Selain Roni, Kejaksaan Negeri Banda Aceh juga melaksanakan eksekusi cambuk terhadap lima terpidana maisir (berjudi). Lima terpidana maisir tersebut yakni T Armia bin Alm TM Hasan dan Zulfikar bin M Nur, masing-masing sembilan kali cambuk.

Serta Ikhwani bin Alm M Daud, Muksalmina bin Rasyidin, dan Zainal Mahyal Muslem bin Muslem. Mereka dihukum cambuk masing-masing enam kali. Proses hukuman cambuk itu juga digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

(dra/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER