Imigrasi: Aturan Paspor 10 Tahun Belum Berlaku

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 17:50 WIB
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menyatakan masa berlaku paspor 10 tahun belum akan diterapkan karena masih menunggu aturan teknis.
Pemerintah mengubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun. (Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalismaa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang memastikan masa berlaku paspor 10 tahun belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Arvin mengatakan, penerapan masa berlaku paspor yang baru menunggu aturan teknis yang lebih terperinci.

"Saat ini memang ada aturan baru yang mengatur masa berlaku paspor. Namun masih menunggu peraturan pelaksanaan yang akan mengatur teknis detailnya," ucap Arvin kepada CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis, Jumat (25/9).

Pemerintah sebelumnya mengubah aturan soal masa berlaku paspor yang semula lima tahun menjadi 10 tahun. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang diteken Presiden Joko Widodo pada 10 September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran belum ada aturan teknis terkait masa berlaku paspor baru, Arvin mengatakan, paspor yang sudah terbit dengan masa berlaku lima tahun saat ini masih berlaku.

"Jadi untuk saat ini paspor yang sudah terbit masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis," katanya.

Dalam PP Nomor 51 Tahun 2020 itu memuat ketentuan masa berlaku paspor yang semula lima tahun menjadi 10 tahun.

Pasal 51 ayat 1 beleid tersebut menyatakan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan.

Sementara dalam aturan sebelumnya, yakni PP 31 Tahun 2013 tentang Keimigrasian menyebutkan dalam pasal yang sama bahwa masa berlaku paspor hanya mencapai lima tahun saja.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan," demikian bunyi aturan dalam PP lama berkaitan dengan masa berlaku paspor.

(psp/ryn/pris)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER