Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali membahas klaster ketenagakerjaan pada hari ini, Jumat (25/9).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya menyatakan, rapat pembahasan dijadwalkan pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun pembahasan baru dimulai pukul 19.00 WIB.
"Iya benar (ada pembahasan)," kata Willy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (25/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berkata agenda pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Ciptaker hari ini ialah mendengarkan masukan dari pemerintah sebagai pengusul regulasi.
Namun pihaknya bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad terlebih dulu untuk membicarakan rencana pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Ciptaker.
Ketenagakerjaan merupakan klaster di RUU Omnibus Law Ciptaker yang pembahasannya sempat diminta Presiden Joko Widodo agar ditunda pada akhir April 2020.
Hal tersebut dilakukan untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.
Jokowi mengatakan pemerintah telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
Pada Agustus 2020, Willy mengklaim DPR dan perwakilan konfederasi serikat pekerja yang tergabung dalam Tim Perumus Klaster Ketenagakerjaan Omnibus Law RUU Ciptaker telah menyepakati poin-poin muatan klaster ketenagakerjaan.
Fraksi-fraksi kemudian akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi.
Sementara itu Panja RUU Omnibus Law Ciptaker telah memutuskan mencabut klaster pendidikan dari draf RUU tersebut.
Pencabutan klaster pendidikan dari draf RUU itu telah disahkan dalam rapat Panja RUU Omnibus Law Ciptaker pada Kamis (24/9) kemarin.
Sekjen Kemendikbud, Ainun Naim mengatakan selama ini banyak masukan yang menilai klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker tidak membawa manfaat.
"Hal ini keputusan yang baik. Kami menjaring dan mengapresiasi masukan dari berbagai organisasi dan elemen masyarakat, dan sebagian besar meminta agar klaster pendidikan tidak dimasukkan ke draf RUU Ciptaker," ucapnya.
Ainun mengatakan Kemendikbud juga mendengar berbagai aspirasi masyarakat untuk mengubah, menghapus atau menetapkan pengaturan baru pada UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Kedokteran.
Kritik sebelumnya disampaikan Koalisi Organisasi Pendidikan yang terdiri dari organisasi pendidikan besar, seperti Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan PP Muhammadiyah, LP Ma'arif NU PBNU, dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Mereka menilai sejumlah poin pada klaster pendidikan di RUU Ciptaker seolah membawa pendidikan ke dunia bisnis. Hal ini dinilai akan meninggalkan esensi pendidikan yang tidak seharusnya dicampur dengan perkara bisnis.
(fey/mts/psp)