Panitia Kerja Rancangan Undang-undang (Panja RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mencabut klaster pendidikan dari draf RUU tersebut.
"Iya dicabut. Iya [kesepakatan DPR dan pemerintah] kan yang punya RUU pemerintah," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, yang akrab disapa Awiek itu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (24/9).
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan pencabutan klaster pendidikan dari dalam draf RUU Omnibus Law telah disahkan dalam rapat Panja RUU Omnibus Law Ciptaker pada hari ini, Kamis (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya dicabut, tadi disahkan," ucapnya.
Merespons hal tersebut, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan pencabutan klaster pendidikan dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker mengartikan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan akan kembali diatur berdasarkan aturan perundangan yang sudah ada.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Baleg DPR dan pemerintah yang mendengarkan aspirasi kami untuk mengeluarkan klaster pendidikan dari pembahasan RUU Ciptaker, karena kami meyakini banyak mudharat daripada manfaatnya ketika penyelenggaraan pendidikan diatur dalam RUU Ciptaker," ujar Syaiful.
Menurutnya, banyak kampus-kampus di Indonesia yang akan gulung tikar karena kalah bersaing dengan berbagai perguruan tinggi asing yang lebih mapan, bila klaster pendidikan tetap berada dalam RUU Omnibus Law Ciptaker.Dia menjelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan yang diatur dalam RUU Omnibus Law Ciptaker telah dinilai banyak kalangan kontraproduktif bagi ekosistem pendidikan Indonesia.
"Kami tidak bisa membayangkan jika RUU Ciptaker klaster pendidikan benar-benar disahkan," ucapnya.
Syaiful pun menilai berbagai regulasi terkait penyelenggaraan pendidikan di Indonesia sejauh ini masih tetap relevan.
Misalnya, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional, UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maupun UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang sebelumnya hendak disederhakan dalam RUU Ciptaker.
"Berbagai aturan perundangan terkait Pendidikan sampai saat ini masih cukup relevan, meskipun kita tidak menutup peluang adanya berbagai revisi beberapa aturan agar sesuai dengan perkembangan situasi nasional maupun global," katanya.
(mts/arh)