Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau meminta dua pasangan calon peserta Pilkada 2020 untuk tertib melaporkan dana kampanye. KPU menyatakan bisa menjatuhkan sanksi apabila paslon tidak melaporkan penggunaan dana kampanye.
"Karena sanksi pada akhirnya bisa membatalkan paslon," kata Anggota KPU Batam, Martius, sebagaimana dikutip dari Antara, Sabtu (26/9).
Pilkada Batam diikuti dua pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid yang diusung PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan PKB. Serta paslon nomor urut 2, Muhammad Rudi-Amsakar Achmad yang diusung Partai NasDem, Partai Golkar, PKS, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, PPP, dan PSI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, menurut Martius, dua paslon tersebut telah melaporkan dana awal kampanye ke KPU, Jumat (25/9). Namun ia tidak merinci jumlah dana kampanye yang dilaporkan masing-masing tim pasangan calon.
Ia menegaskan, tim pasangan calon juga wajib melaporkan rekening bank dana kampanye ke KPU. Setiap ada pemasukan dan pengeluaran harus dilaporkan ke sistem dana kampanye (Sidakam).
"Laporannya tidak manual, setiap transaksi yang dilakukan, pengeluaran dan pemasukan dilaporkan ke sistem," ungkapnya.
Martius mengatakan untuk sumbangan dana kampanye juga dibatasi sesuai Peraturan KPU (PKPU). Secara aturan, sumbangan dana kampanye per orang dibatasi paling banyak Rp75 juta, sementara untuk badan usaha dan organisasi masyarakat maksimal Rp750 juta.
"Kalau ormas harus tampilkan organisasi mereka pada laporannya. Untuk perorangan juga begitu, harus ada identitas. Semua laporan online, dimasukkan melalui sidakam yang mereka input," tutur Martius.
(dmi/age)