Pelaku Rapid Test Cabul Bandara Soetta Ditahan 20 Hari

CNN Indonesia
Minggu, 27 Sep 2020 13:08 WIB
Polisi mengatakan berkas perkara tersangka pencabulan saat rapid test di Bandara Soetta itu hampir rampung setelah seluruh saksi dalam kasus tersebut diperiksa.
Polisi telah menahan tersangka pencabulan dan pemerasan rapid test Bandara Soetta, EFY untuk 20 hari pertama. Ilustrasi (Istockphoto/chinaface)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menahan tersangka EFY, seorang tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindakan asusila dan pemerasan saat rapid test Covid-19 di Bandara Soetta.

Penahanan dilakukan setelah pihak kepolisian meringkus tersangka EFY di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara pada Jumat (25/9) lalu.

"Sudah ditahan sejak kemarin, Sabtu 26 September 2020," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Komisaris Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Minggu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menyebut EFY ditahan untuk 20 hari pertama. Selama masa penahanan, kata Alex, pihaknya tinggal melengkapi berkas perkara yang bersangkutan.

"Sudah cukup (pemeriksaan saksi dan korban). Alhamdulillah sudah masuk pemberkasan," ujar Alex.

Kasus dugaan pelecehan dan pemerasan ini berawal dari kesaksian salah seorang perempuan yang diduga sebagai korban berinisial LHI melalui akun twitternya, @listongs.

Dalam unggahannya itu, LHI mengaku diminta membayar Rp1,4 juta untuk mengubah hasil rapid test dari reaktif menjadi non-reaktif. Ia juga mengaku dirinya mengalami pelecehan selama pemeriksaan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan EFY sudah dibebastugaskan PT Kimia Farma. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah memastikan bahwa EFY tak terdaftar sebagai anggota.

EFY dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER