Listrik DPR Padam, Alasan Bahas RUU Ciptaker Pindah ke Hotel

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2020 10:57 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan lanjutan rapat pembahasan RUU Ciptaker digelar di hotel akhir pekan lalu karena terjadi gangguan listrik di Gedung MPR/DPR.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjawab kritik yang dilayangkan Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah, yang mengaku heran pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) digelar di Hotel Swissbell, Serpong, Banten, pada Minggu (27/9) kemarin.

Pemilik sapaan akrab Awiek itu berkata bahwa rapat RUU Cipta Kerja di hotel karena Gedung MPR/DPR sedang mengalami pemadaman listrik sejak Sabtu (26/9) pagi.

"[Pada] Jumat malam, ketika kami masuk pembahasan ketenagakerjaan, setelah dengar presentasi pemerintah, waktu itu dari pimpinan rapat disampaikan bahwa ada surat dari Sekretariat Jenderal yang mengatakan bahwa mulai Sabtu terjadi pemadaman listrik, mulai 08.00 sampai batas waktu yang tidak disebutkan," kata Awiek kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menerangkan, pihaknya tidak mungkin bekerja tanpa listrik dan ketidakpastian dalam menuntaskan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Kita cek ke PLN, ternyata pasokan listrik tidak ada masalah, ternyata ada gangguan di instalasi lokalnya, kalau enggak salah ada ledakan atau apa saya nggak tahu, mungkin ada yang terbakar. Itu harus dibenarkan dulu. Sampai sekarang, kami belum dapat kepastian itu, apakah sudah bisa atau belum," ucap Wasekjen PPP itu.

Dia pun mengatakan menggelar rapat di luar Gedung MPR/DPR dan di luar hari kerja tidak menyalahi aturan. Dalihnya, langkah lanutan rapat RUU cipta kerja di hotel tersebut boleh ditempuh selama mendapatkan izin dari Pimpinan DPR dan dilaksanakan dalam situasi mendesak.

"Tata Tertib DPR dimungkinkan rapat di luar DPR, apabila ada izin dari pimpinan, izin pimpinan sudah kita dapatkan. Apakah boleh rapat di luar hari kerja? Boleh, asalkan mendesak dan seizin pimpinan, dua-duanya kita dapatkan," katanya.

Awiek menerangkan RUU Omnibus Law Ciptaker sudah bisa dikategorikan dalam situasi yang mendesak saat ini, mengingat pembahasannya sudah dilakukan di lebih dari tiga masa sidang DPR.

Ia menegaskan, pihaknya ingin memaksimalkan waktu yang tersedia untuk menuntaskan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker.

"Kenapa dibilang mendesak, ketentuan peraturan DPR pembahasan RUU itu ada limitasinya, ada deadlinenya. Jadi, pembahasan ruu itu dibatasi maksimal tig kali masa sidang, RUU Omnibus Law Ciptaker pembahasannya sudah tiga kali masa sidang," tutur Awiek.

Meski digelar di luar Gedung MPR/DPR, dia menambahkan, rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Omnibus Law Ciptaker tetap berlangsung secara terbuka serta bisa disaksikan publik lewat berbagai kanal media sosial DPR.

Dia menegaskan, tidak ada pembahasan klaster ketenagakerjaan yang ditutupi oleh pihaknya meski menggelar rapat di luar Gedung MPR/DPR pada Minggu (27/9).

"Substansinya adalah rapat itu disiarkan secara terbuka, publik berhak tahu di selruruh penjuru nusantara bahkan di luar negeri pun bisa akses karena itu disiarkan melalui Youtube, website DPR, media sosial DPR," tutur Awiek.

"Itu di belahan dunia mana pun bisa menonton karena kita tidak dibatasi ruang dan waktu dan semua yang kita bahas dalam rapat panja dilihat, disimak. Itu maknanya apa? Tidak ditutup-tutupi," imbuhnya.

Sebelumnya, elemen serikat buruh memergoki Baleg DPR menggelar lanjutan rapat cipta kerja di Hotel Swissbell pada Minggu (27/8) kemarin. Dalam keterangan resminya, Ketua KPBI Ilhamsyah mengaku heran pembahasan tersebut tak dilakukan di Gedung MPR/DPR melainkan di Hotel. Pembahasan tersebut, kata dia, terkesan seperti sengaja dipercepat oleh Baleg karena digelar pada hari libur.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER