Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte meminta penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap Djoko Tjandra terkait penghapusan red notice dicabut.
Napoleon meyakini pihak Bareskrim Polri tidak memiliki bukti penerimaan suap Djoko Tjandra terhadap dirinya.
"Pemohon juga meyakini bahwa sampai saat ini penyidik tidak memiliki barang bukti suap sebagaimana yang disangkakan dalam pasal-pasal pidana yang dicantumkan dalam surat perintah penyidikan," kata kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri mengatakan kliennya mengajukan permohonan praperadilan agar status tersangka yang disematkan Polri bisa diuji dalam persidangan. Menurutnya, Napoleon telah memastikan tak menerima suap dalam kasus Djoko Tjandra.
"Pemohon memang tidak pernah menerima pemberian suap atau janji dalam bentuk apapun terkait red notice atas nama Djoko S Tjandra," ujarnya.
Menurut Putri, Napoleon semakin yakin tak ada bukti suap setelah mengikuti rekonstruksi pada 27 Agustus 2020 lalu bersama Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus ini.
Selain itu, kata Putri, Polri juga tak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat kliennya sebagai tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Dalam gugatannya, Napoleon meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.sidik/50.a/Vlll/ 2020 / Tipidkor tanggal 05 Agustus 2020 adalah cacat hukum, oleh karenanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Memerintahkan Termohon / Penyidik pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/0430/VIII 2020 tanggal 05 Agustus 2020 untuk menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama Irjen Pol Napoleon Bonaprte," kata Putri.
Dalam kasus ini, Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Napoleon merupakan mantan kepala Divisi Hubungan Internasional Polri yang diduga telah menerima suap penghapusan red notice terpidana kasus Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih berstatus buron.
Selain Napoleon, penyidik Bareskrim turut menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan pengusaha Tommy Sumardi sebagai tersangka. Tommy dan Djoko diduga menjadi pihak pemberi. Sementara Napoleon dan Prasetijo penerima suap
(fra/mjs/fra)