Berkas Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Cs Dinyatakan Lengkap

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 18:56 WIB
Selain berkas Djoktjan, dua berkas tersangka lainnya dalam perkara itu yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga dinyatakan telah lengkap.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menyatakan berkas perkara surat jalan palsu yang menjerat Djoko Tjandra telah dinyatakan lengkap

Selain berkas Djoktjan, dua berkas tersangka lainnya dalam perkara itu, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga dinyatakan telah lengkap.

"Dalam kasus surat jalan palsu dengan tersangka BJP PU, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (25/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferdy menyebut, setelah dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II perkara itu.

"Selanjutnya akan dilaksanakan tahap 2 pada hari Senin (28/0)," ucap dia.

Bareskrim Polri menangani dua kasus yang melibatkan Djoko Tjandra selama menjadi buron.

Perkara itu adalah pemalsuan surat jalan dan dugaan suap untuk penghapusan red notice.

Untuk kasus dugaan suap penghapusan red notice, Bareskrim juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.

Sedangkan yang disangka menerima suap adalah Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Dalam kasus suap red notice ini, Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara dalam perkara surat jalan, Djoko Tjandra dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, dan Pasal 221 KUHP. Lalu, Anita dikenakan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan Pasal 223 KUHP.

Sedangkan Prasetijo dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

(yoa/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER