Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara Djoko Tjandra dalam kasus dugaan suap yang menyeret jaksa Pinangki Sirna Malasari dan teman dekatnya, Andi Irfan Jaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Rabu kemarin sudah dibacakan dakwaan atas nama Pinangki Sirna Malasari di pengadilan Tipikor oleh jaksa penuntut umum. Untuk perkara JST dan AIJ masih dalam proses penyidikan dan dalam waktu dekat kami serahkan ke tahap I," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR yang berlangsung secara virtual, Kamis (24/9).
Burhanuddin juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara Djoko Tjandra terkait kasus pemalsuan surat jalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra yang menyeret pengacaranya, Anita Kolopaking, sebagai tersangka masih dalam tahap penyidikan Bareskrim Polri saat ini.
"Perkara atas nama tersangka ADK terkait dengan pemalsuan surat jalan, saat ini masih dalam penyidikan," ucap Burhanuddin.
Dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Pinangki, Djoko Tjandra selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Pinangki sendir telah bergulir ke tahap persidangan. Pinangki telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Pinangki diduga menerima uang suap sebesar US$500 ribu atau sekitar Rp7,4 miliar. Pinangki dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp250 juta.
(mts/ain)