KPK Minta Pengelola GBK Tinjau Ulang 13 Kerja Sama Aset

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2020 20:03 WIB
KPK dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah pihak yang bekerja sama dengan pengelola Gelora Bung Karno (GBK) untuk meminta penjelasan terkait 13 aset itu.
KPK minta pengelola GBK meninjau ulang 13 kerja sama aset. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) meninjau ulang kerja sama 13 aset di kompleks olahraga tersebut.

Koordinator Wilayah KPK Asep Rahmat Suwandha mengaku sudah menyampaikan saran itu ke PPK GBK dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Asep menyebut untuk kerja sama yang sudah terjalin harus tetap berjalan.

"Kontrak yang sedang berjalan harus tetap dihormati terlepas dari prosesnya dahulu. Prinsipnya penyesuaian kontrak harus dilakukan secara persuasif dan win-win," kata Asep dalam keterangannya, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah pihak yang bekerja sama dengan PPK GBK untuk meminta penjelasan. Ia menyebut KPK ingin memfasilitasi, mediasi, dan percepatan optimalisasi aset GBK.

Di samping itu, Asep juga meminta agar PPK GBK mempertimbangan kebijakan relaksasi yang saat ini dilakukan pemerintah sehingga kerja sama itu menguntungkan kedua belah pihak dengan berpegang pada prinsip-prinsip yang tertuang dalam perjanjian maupun regulasi.

"Relaksasi bukan berarti mengurangi atau menghapus kewajiban. Para pihak tetap harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dan peraturan yang ada," ujarnya.

Suasana Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). CNN Indonesia/Adhi WicaksonoFoto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Suasana Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK). CNN Indonesia/Adhi Wicaksono

Sementara, Direktur Utama PPK GBK Winarto mengatakan 13 aset yang dikerjakan sejumlah mitra dan persoalan lain bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Winarto mengaku pihaknya telah menyusun rencana aksi dengan memetakan 13 aset yang saat ini dikelola pengusaha, lembaga pemerintah, hingga masyarakat.

"Selain pemanfaatan dan penguasaan aset oleh pihak ketiga, kewajiban lainnya adalah terkait kontribusi aset komersil yang perlu ditinjau ulang," kata Winarto.

Misalnya, kata Winarto, ada mitra PPK GBK yang memiliki piutang sebesar US$101,062 per 31 Agustus 2020 untuk kewajiban atas bisnis utamanya. Selain itu, memiliki piutang Rp2,5 miliar yang merupakan kewajiban bagi hasil atas pengelolaan bisnis sampingan.

Bahkan, lanjutnya, ada bisnis baru yang dijalankan tanpa bagi hasil. Menurut Winarto, perjanjian pengelolaan aset GBK pada prinsipnya saat ini telah menyalahi aturan sesuai PMK 136 Tahun 2016 atau PMK 129 Tahun 2020.

"Tidak ada kontribusi variabel, sanksi keterlambatan pembayaran, tanggal pembayaran, terminasi, dan keadaan kahar," ujarnya.

Oleh sebab itu, Winarto berharap pendampingan yang dilakukan KPK ini dapat memperbaiki kerja sama dengan sejumlah mitra agar sesuai peraturan dan bagi hasil yang lebih baik.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER