Pandangan Fraksi DPRD DKI soal Raperda Covid Diberikan Besok

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2020 00:46 WIB
Anggota Bapemperda DPRD DKI mengatakan pembahasan raperda itu diawali dengan pemberian pandangan dari masing-masing fraksi besok.
(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

DPRD DKI Jakarta baru akan memulai pembahasan bakal rancangan peraturan daerah (raperda) penanganan Covid-19 besok, rabu (30/9).

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI dari Fraksi PSI, Viani Limardi mengatakan pembahasan itu diawali dengan pemberian pandangan dari tiap fraksi. Saat ini, kata dia, fraksi-fraksi masih mempersiapkan pandangannya terkait raperda penanganan Covid-19.

"Belum mulai dibahas. Iya (besok baru pandangan dari tiap fraksi)," kata Viani saat dihubungi, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viani mengatakan, fraksi PSI juga tengah menyusun pandangannya mengenai raperda penanganan Covid-19. Kendati demikian, ia belum mau menjelaskan secara rinci apa saja yang menjadi pandangan fraksi terkait hal ini.

"Ditunggu besok ya, akan disampaikan," janjinya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD bakal menyusun raperda mengenai penanganan pandemi virus corona. Perda tersebut rencananya akan mengatur sejumlah hal, di antaranya mengenai tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI, hak dan kewajiban masyarakat serta larangannya, hingga pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perda juga akan mengatur tentang peningkatan layanan kesehatan, pemanfaatan teknologi informasi dan penyebarluasan informasi, kemitraan dan kolaborasi, pemulihan ekonomi, perlindungan dan jaminan sosial.

Selanjutnya, penyesuaian tata kerja pemerintah dan pelayanan publik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, pendanaan, serta ketentuan pidana.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, raperda ini disusun dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Riza menambahkan, perda ini juga disusun untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi petugas dan aparat pelaksana penanggulangan wabah Covid-19 di Ibu Kota RI tersebut.

Penyusunan raperda diusulkan lantaran selama ini penanganan wabah virus corona di Jakarta hanya berlandaskan Peraturan Gubernur atau Pergub. Tercatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedikitnya tiga kali mengeluarkan peraturan gubernur.

Pertama, Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam menangani Covid-19 di Jakarta. Kedua, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. Serta yang ketiga, Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.

Lewat Perda Covid-19 nantinya, penanganan pandemi virus corona di DKI bakal dipertanggungjawabkan ke para wakil rakyat baik dari segi kinerja maupun anggaran yang dikeluarkan dari APBD.

(dmi/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER