Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Jakarta bakal mencantumkan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan. Saat ini, Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta tengah menyusun raperda tersebut.
Riza berharap, dengan Perda itu nanti diharapkan penindakan terhadap masyarakat ataupun lembaga yang melanggar aturan maupun protokol kesehatan bisa lebih menyeluruh. Perda itu, nantinya juga akan mengatur mengenai masalah sanksi pidana.
Selama ini, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengendalikan penyebaran virus corona masih berdasarkan aturan dalam Peraturan Gubernur maupun Keputusan Gubernur. Dasar hukum tersebut dinilai masih belum kuat jika harus memberikan sanksi pidana bagi pelanggar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada ketentuan peraturan perundang-undangan, Pergub atau Kepgub tidak bisa mengatur sanksi pidana. Mudah-mudahan melalui Perda ini dimungkinkan, sehingga aparat hukum dapat menindaklanjuti temuan-temuan yang ada di lapangan," kata Riza usai rapat paripurna dengan DPRD di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (23/9).
Riza belum mau bicara banyak mengenai sanksi pidana dalam Raperda yang tengah disusun itu. Menurutnya, dari berbagai pihak, termasuk DPRD memang sempat mengusulkan agar memasukkan sanksi pidana dalam Raperda tersebut.
Namun demikian, politikus Partai Gerindra itu memastikan, aturan mengenai sanksi pidana itu juga akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Semua akan kita koordinasikan, sinkronkan dan kita harmonisasi dengan peraturan perundangan. Pada prinsipnya kita semua mengambil langkah-langkah upaya yang terbaik dalam rangka memastikan, melindungi seluruh warga (dari bahaya Covid-19)," kata Riza menambahkan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan Raperda mengenai penanganan Covid-19 ini sudah sangat dibutuhkan. Sebab, selama ini, penanganan, pengawasan, maupun penindakan terkait pelanggaran protokol kesehatan masih kurang tegas.
Menurut Pras, selama ini Pergub sebagai dasar hukum untuk menindak pelanggaran protokol kesehatan masih kurang kuat. Pras berharap, dengan aturan sanksi pidana yang rencananya dimasukkan dalam Perda aparat bisa lebih tegas dan akan memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar.
"Jadi tindakan di lapangan yang ditegakkan aparat itu jelas enggak boleh pakai Pergub, harus pakai Perda. Sanksinya kan sekarang orang yang berpendidikan aja disuruh pakai masker enggak mau, melawan. Tapi kalau dengan adanya perda ini sesuatu kekuatan hukum," ungkap dia.
Untuk mengatasi pandemi virus corona di Ibu Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sedikitnya sudah tiga kali mengeluarkan pergub. Pertama, Pergub nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani covid-19 di DKI Jakarta.
Kedua, Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19
Dan ketiga, Pergub nomor 88 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam menangani Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan Perda Covid-19 nanti, maka penanganan Corona adalah hal yang harus dipertanggungjawabkan, baik dari segi kinerja maupun anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI untuk penanganan Covid-19.
(dmi/sur)