Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menilai foto Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini alias Risma boleh dipasang di alat peraga kampanye (APK) Pilkada Surabaya 2020 karena merupakan pengurus partai.
"Jadi kepala daerah masuk dalam baliho sepanjang dia pengurus partai, diperbolehkan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (29/9).
Ia menegaskan bahwa pencantuman kepala daerah cum pengurus partai dalam APK paslon tidaklah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Maka hal itu tidak dilarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak diatur dalam PKPU. Karena tidak diatur maka tidak dilarang," ucapnya.
Senada, Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Jatim, Totok Hariyono menyebut kepala daerah merangkap pengurus partai diperbolehkan masuk baliho parpol.
"Tidak masalah dan tidak melanggar aturan jika kepala daerah fotonya dipasang di APK, selama kepala daerah itu termasuk pengurus partai," kata dia.
Hal itu, katanya, berdasarkan aturan yang tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bahwa, desain dan materi bahan kampanye dan alat peraga kampanye dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
"Yang tidak boleh (pemasangan APK) itu, kepala daerah yang tidak menjadi pengurus partai. Apapun alasannya, kalau tidak pengurus partai tidak boleh fotonya dipasang di APK," kata Totok.
Meski demikian, Totok menyebut tetap ada rambu-rambu dalam pemasangan foto kepala daerah dalam APK. Yakni, tidak boleh menyebut jabatannya sebagai pejabat publik dan tidak boleh mengenakan pakaian dinas resmi.
"Kalau dalam APK itu, contohnya Bu Risma memakai baju batik atau memakai baju partai tidak masalah. Tapi kalau memakai baju dinas wali kota atau di bawahnya nama Risma ada tulisan wali kota Surabaya sebagai keterangan, itu yang melanggar," katanya.
Sebelumnya, pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji keberatan dengan alat peraga kampanye (APK) paslon Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno yang diduga mencantumkan nama Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Risma.
Merespons keberatan kubu lawan, Machfud menyindir soal foto Risma dalam baliho Eri.
Diketahui, penggunaan sosok presiden/wapres dilarang di Pasal 24 ayat (3) dan 29 ayat (3) PKPU yang sama.
Bahwa Desain dan materi Bahan Kampanye serta alat peraga kampanye dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
(frd/antara/arh)