Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua pasangan calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada Kota Depok tahun 2020.
Dilansir dari situs KPU Depok, saldo awal dana kampanye pasangan Pradi Supriatna-Afifah Alia tercatat lebih besar dari pasangan Mohammad Idris-Imam Budi Hartono.
Dana awal kampanye pasangan Pradi-Afifah sebanyak Rp50 juta. Sementara saldo LADK pesaingnya, pasangan Idris-Imam berjumlah Rp10 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian dana tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman KPU Solo Nomor 531/PL.02.5-Pu / 3276/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2020.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati menyatakan dana kampanye bagi pasangan calon kepala daerah dibatasi maksimal Rp18 miliar. Selain itu, paslon yang bertarung di Depok turut mendapatkan bantuan dana pembuatan alat peraga kampanye (APK) dari KPU sebesar Rp3 miliar.
Diketahui, pasangan Idris-Imam didukung oleh koalisi PKS, PPP, dan Demokrat atau menarik dukungan 17 kursi di DPRD Depok. Sementara pesaingnya, Pradi-Afifah Alia diusung oleh koalisi PDIP, Golkar, PAN, PKB, dan PSI, Gerindra dengan jumlah 33 kursi di DPRD Depok.
KPU sudah resmi membuka tahapan kampanye Pilkada serentak tahun 2020 sejak Sabtu (26/9) lalu hingga Sabtu (5/12) mendatang atau selama 71 hari.
Kedua paslon sama-sama tak ingin melanggar protokol kesehatan saat berkampanye mengingat Depok telah menjadi zona merah penyebaran virus corona.
Sementara itu, pasangan calon Pilkada Kota Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has memiliki dana awal kampanye sebesar Rp50 juta.
Lebih kecil dari lawannya, yakni paslon Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad yang memiliki dana awal kampanye Rp100 juta.
Hal ini tertuang dalam pengumuman No 22/PL.02.5-Pu/2171/KPU-Kot/IX/2020 tentang Hasil Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2020 seperti tercantum dalam situs resmi KPU Kota Batam.
Ketua KPU Kota Batam, Herigen Agusti mengatakan, sumber dana awal kampanye setiap paslon boleh berasal dari dana pribadi ataupun bantuan pihak lain. Namun ia menegaskan, bantuan tersebut harus berasal dari sumber dengan identitas yang jelas.
"(Sumber dana awal) Tidak ada. Yang baru ada saldo awal pembukaan rekening khusus saja. Untuk perorangan maksimal Rp75 juta. Untuk yang badan hukum Rp750 juta. Yang tidak diperbolehkan, bantuan dari luar negeri, BUMN, BUMD dan bantuan tanpa identitas yang jelas," kata Herigen, Selasa (29/9) sore.
(rzr/dek/bmw)