Tersangka Klinik Aborsi Ilegal Meninggal, RS Sebut Covid-19

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2020 13:23 WIB
RS Polri menyebut salah satu tersangka kloinik aborsi ilegal yang meninggal dunia positif covid-19, meski keterangan dari Polda Metro Jaya menyebut karena sakit
Polda Metro Jaya membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat berinisial SWS meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan SWS meninggal dunia Rabu (30/9) pagi.

"Iya benar meninggal karena sakit," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Yusri menuturkan SWS dirawat di RS Polri sejak tiga hari lalu karena sakit yang dideritanya. Namun, Yusri tak mengungkapkan penyakit apa yang diderita oleh SWS. Yusri hanya menyebut bahwa berdasarkan hasil tes yang bersangkutan dipastikan negatif Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (dites), negatif," ucap Yusri.

Namun, hal berbeda diungkapkan Kepala Bagian Humas RS Polri AKBP Kristianingsih. Dia mengungkapkan bahwa tersangka SWS positif terpapar virus corona berdasarkan hasil swab test.

"Iya (positif Covid-19)," ujar Kristianingsih.

Pada Agustus lalu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik aborsi yang berlokasi di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, polisi meringkus 17 tersangka yang terdiri dari dokter, perawat, bidan, tenaga medis, negosiator, penerima, dan hingga calon pasien yang berencana menggugurkan janinnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Klinik tersebut sebenarnya memiliki izin resmi. Namun, disalahgunakan untuk melakukan praktik aborsi ilegal.

Diketahui, klinik aborsi ilegal itu telah beroperasi selama kurang lebih lima tahun. Selama beroperasi, setidaknya ada 2.638 pasien yang melakukan aborsi di klinik tersebut selama kurun waktu Januari 2019 hingga 10 April 2020.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER