Satu Tahanan Positif Corona, KPK Tunda Proses Penyidikan

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2020 00:51 WIB
KPK menunda proses penyidikan karena seorang tahanan mereka dilaporkan positif Covid-19.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. KPK menunda proses penyidikan karena seorang tahanan mereka dilaporkan positif Covid-19. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengonfirmasi satu tahanannya di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya, Jakarta Selatan dinyatakan positif virus corona (Covid-19).

"Informasi yang kami terima dari Karutan, benar ada 1 orang tahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur yang terkonfirmasi positif covid 19," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (28/9).

Namun demikian, Ali mengatakan, satu tahanan tersebut saat ini sudah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai tindak lanjut, Ali menyebut saat ini pihak rutan juga sudah berkoordinasi dengan Puskesmas Setiabudi dengan memeriksa tahanan lain yang terindikasi sempat kontak erat dengan tahanan positif Covid-19 tersebut.

Dengan kejadian itu, KPK kata Ali juga telah menunda agenda penyidikan terhadap tahanan lain di Pomdam Jaya. Sedangkan, agenda persidangan yang tidak dapat ditunda dilaksanakan secara virtual.

"Untuk persidangan yang tidak bisa ditunda akan diupayakan via online dengan posisi terdakwa dari rutan Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.

KPK saat ini menempati posisi ketiga tingkat penyebaran tertinggi penyebaran Covid-19 klaster perkantoran di DKI Jakarta. Hingga sepekan lalu, mengutip laman corona.jakarta.go.id, jumlah kasus positif di KPK mencapai 106 kasus.

Dari jumlah tersebut, beberapa di antaranya yang dinyatakan positif adalah Anggota Dewas KPK, Syamsudin Haris yang saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina sejak Jumat (18/9).

KPK berada di bawah Kementerian Kesehatan yang menjadi peringkat teratas dengan 252 kasus, lalu disusul Kementerian Perhubungan dengan 175 kasus positif.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menerangkan pihaknya telah menerapkan jam kerja kantor dengan kapasitas 25 persen sebagaimana aturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

(thr/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER