Polisi Gandeng Kominfo Patroli Siber Klinik Aborsi Ilegal

CNN Indonesia
Jumat, 25 Sep 2020 01:23 WIB
Polisi gandeng Kemenkominfo untuk patroli siber menjaring klinik-klinik aborsi ilegal yang banyak berpromosi di dunia maya.
Ilustrasi patroli siber. (Foto: Istockphoto/ South_agency)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya bakal menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan patroli siber untuk memantau klinik-klinik aborsi ilegal yang mempromosikan layanan secara online, baik lewat media sosial maupun situs tertentu.

"Ke depannya kita koordinasi dengan Kominfo dan cyber crime untuk patroli karena ini sangat terbuka untuk menawarkan aborsi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (24/9).

Yusri menyebut modus klinik aborsi memprosikan secara online bukanlah modus baru. Teranyar, klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara III yang berhasil diungkap, memprosikan kliniknya lewat wesbite klinikaborsiresmi.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulan lalu, klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakpus, juga mempromosikan lewat media sosial.

"Ini kan bukan model modus operandi yang baru dalam kasus aborsi ilegal ini," ucap Yusri.

"Kalau yang ini mereka bermain hanya di website mereka sendiri, ada masing-masing perannya," lanjutnya.

Usia Janin

Meski sama-sama mempromosikan diri secara daring, dua klinik aborsi itu memiliki perbedaan dalam hal usia maksimal janin yang bisa digugurkan. Hal itu berpengaruh pada kemudahan untuk menghilangkan barang bukti.

Yusri menyebut klinik aborsi di Jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat, hanya mau melayani pasien dengan batas usia janin maksimal 14 minggu.

Sementara, klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakpus yang diungkap pada bulan lalu. Di klinik ini, batas usia janin pasien adalah enam bulan.

"Di sini (klinik Jalan Percetakan Negara III) batasnya hanya 14 minggu, bahwa janin tersebut masih dalam (bentuk) gumpalan darah," kata Yusri.

Dengan batas usia janin itu, kata Yusri, para tersangka menjadi mudah untuk menghilangkan atau membuah jasad janin bayi.

Yusri mengungkapkan jasad janin bayi itu oleh para tersangka langsung dibuang ke dalam septic tank.

"Makanya gampang dia [tersangka buang di septic tank]," ucap Yusri.

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan penyidik bersama tim labfor telah memeriksa septic tank di klinik tersebut.

Dan hasilnya, memang ditemukan jasad janid bayi hasil aborsi yang dibuang oleh para tersangka.

Infografis Terpapar dari Sabang sampai MeraukeFoto: Laudy Gracivia

"Telah melaksanakan bongkar septic tank untuk nemastikan apa-apa kandungan yang disedot, itu adalah bagian dari tindakan-tindakan abosrsi," tutur Calvijn.

Sebelumnya, polisi membongkar klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara III, Jakpus dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Klinik ini diketahui telah beroperasi sejak 2017 dan telah melayani lebih dari 32 ribu pasien. Keuntungan yang diperoleh ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Klinik aborsi ilegal ini beroperasi setiap hari, kecuali hari Minggu mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 WIB. Tiap harinya, klinik aborsi ilegal itu melayani lima sampai enam pasien.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER