Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya membuka peluang memberi bantuan langsung tunai kepada warga yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam rancangan peraturan daerah mengenai penanganan Covid-19, Pemprov DKI memasukkan aturan mengenai pemberian bantuan langsung tunai terhadap warga yang terdampak wabah virus corona. Selama pandemi virus corona, Pemprov DKI hanya memberi bantuan dalam bentuk bahan pokok.
"Dalam peraturan daerah ini mengatur bantuan pemberian bantuan dalam bentuk bantuan tunai dan atau bentuk nontunai kepada masyarakat yang terdampak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Riza saat menyampaikan tanggapan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riza mengatakan pemberian bantuan tunai merupakan salah satu upaya Pemprov DKI memberikan perlindungan sosial kepada warga Jakarta dari guncangan dan kerentanan sosial akibat pandemi Covid-19.
Politikus Partai Gerindra itu memastikan bahwa pihaknya melibatkan masyarakat sampai ke tingkat RT dan RW dalam merinci bantuan. Menurutnya, ketentuan lebih lanjut yang bersifat teknis mengenai upaya perlindungan sosial ini akan diatur dalam peraturan gubernur.
Dalam draf raperda, aturan mengenai perlindungan dan jaminan sosial tercantum dalam Pasal 28. Beleid itu menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta dalam mencegah dan menangani dampak wabah Covid-19 dapat melakukan upaya berupa rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan sosial, dan jaminan sosial.
Mengenai pemberian jaminan sosial dalam bentuk bantuan langsung tunai diatur dalam Pasal 28 ayat (2).
"Jaminan sosial berupa bantuan sosial, yang dapat diberikan dalam bentuk bantuan tunai dan/atau bantuan non tunai kepada masyarakat yang terdampak melalui mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal tersebut.
Dalam aturan tersebut, jaminan sosial dapat diberikan selama pandemi Covid-19 berlangsung. Pemberian jaminan sosial juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
DKI Jakarta masih berjibaku melawan pandemi virus corona. Gubernur DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti awal pandemi untuk menekan penyebaran virus corona. Jakarta saat ini masih menjadi provinsi yang memiliki jumlah kasus terbanyak.
(dmi/fra)