Hari ini, 1 Oktober 2020, untuk kali pertama Kabupaten Lebak, Banten, menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB diterapkan seiring meningkatnya kasus positif Covid-19 di wilayah Banten selatan itu.
"Ya ini [PSBB] pertama. Meningkatnya kasus terkonfirmasi beberapa minggu terakhir ini, selain mandatory PSBB-nya provinsi [Banten] yang harus kita laksanakan sebagai bentuk pencegahan dan penanganan covid-19," kata Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Lebak, Doddy Irawan, melalui layanan pesan ponsel, Rabu (30/9).
Jam malam pun diberlakukan, di mana pelaku usaha hanya boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya. Jam malam itu berlaku 1 - 20 Oktober 2020 atau selama PSBB Lebak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, warung dan toko, akan buka secara bergiliran menggunakan sistem ganjil genap, sesuai nomor yang dibagikan pemerintah. Bagi pedagang yang mendapatkan nomor genap, hanya boleh buka di tanggal genap. Begitupun yang berlaku bagi pedagang yang mendapatkan nomor ganjil.
Selama PSBB, berbagai fasilitas sosial dan umum milik pemerintah juga ditutup, untuk menghindari kerumunan massa.
"Yang dibatasi jam operasional kegiatan perdagangan pasar, pusat pertokoan, mini market, toko, kios, restoran, kafe sampai dengan jam 22.00 WIB malam," tutur Doddy.
Selama pemberlakukan PSBB hingga 20 hari ke depan, masyarakat Lebak diimbau untuk tidak melakukan perayaan keagamaan yang mengumpulkan massa, acara resepsi atau pesta, lokasi wisata dan hiburan juga ditutup sementara waktu.
Selain itu, Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung yang dilewati KRL dipasangi check point. Begitu juga di terminal angkutan umum, untuk memeriksa suhu tubuh, pemakaian masker dan memastikan jarak antar penumpang terjadi. Bagi pelanggar, sudah disiapkan denda dan sanksinya, sesuai Perbup Lebak nomor 84 tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
"Check point, standar protokol kesehatan. Dendanya beragam, tergantung kegiatan yang dilanggarnya, sanksi sosial hanya buat perorangan yang melanggar protokol kesehatan," ujar Doddy.
(ynd/kid)