Tiga Lokasi Isolasi Covid di DKI Bisa Tampung 397 Pasien

CNN Indonesia
Kamis, 01 Okt 2020 10:57 WIB
Fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI disediakan bagi semua warga Jakarta tanpa syarat.
Suasana Graha Wisata Ragunan yang disiapkan menjadi lokasi isolasi mandiri pasien COVID-19 di Jakarta, Rabu (30/9/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan tiga lokasi khusus isolasi pasien Covid-19. Tiga lokasi khusus itu disebut dapat menampung 397 pasien.

"Kapasitas isolasi di tiga lokasi khusus totalnya 397 orang," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Fifi Mulyani saat dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Tiga lokasi isolasi khusus itu yakni Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam (Jakarta Islamic Center) dengan alamat Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan TMII, Cipayung, Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Raya Ragunan Jalan Harsono RM, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Fifi merinci kapasitas di tiga lokasi tersebut. Untuk di JIC disiapkan kapasitas untuk 120 orang dengan jumlah 52 kamar.

Kemudian untuk di Graha Wisata Taman Mini disiapkan kapasitas untuk 125 orang dengan jumlah 48 kamar. Serta untuk di Graha Wisata Ragunan disiapkan kapasitas untuk 152 orang dengan jumlah 66 kamar.

Fifi melanjutkan, meski fasilitas di tiga lokasi khusus itu sudah disiapkan, saat ini belum ada pasien positif Covid-19 yang menjalani perawatan di sana.

Lebih lanjut, ia menegaskan jika seluruh pasien positif Covid-19 dapat menggunakan fasilitas isolasi di tiga lokasi tersebut. Fasilitas tersebut tidak ditujukan khusus untuk warga Jakarta.

"Disiapkan oleh Pemprov DKI, tidak mengikat," tutur dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 979 Tahun 2020. Beleid itu memuat mengenai Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemprov DKI Jakarta dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Dalam diktum kedua aturan tersebut dinyatakan bahwa seluruh biaya penanganan dibebankan ke Pemprov DKI, baik melalui APBD ataupun sumber lain yang sah.

(dmi/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER