Presiden Joko Widodo meneken UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan itu merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 28 September itu, terdapat sejumlah perubahan dari UU MK yang lama.
Perubahan yang dilakukan antara lain terkait kenaikan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, syarat usia jabatan hakim konstitusi, penghapusan masa jabatan hakim konstitusi, hingga pengurangan susunan Majelis Kehormatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kenaikan masa jabatan, pada aturan sebelumnya dijelaskan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama dua tahun enam bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan.
Sementara pada UU baru, masa jabatan itu diubah menjadi lima tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3).
Terkait syarat usia, pada aturan sebelumnya, syarat usia minimal yakni 47 tahun dan maksimal 65 tahun. Namun berdasarkan hasil revisi di Pasal 15 ayat (2) huruf d, syarat usia minimal hakim MK yakni 55 tahun. Sementara usia maksimal adalah berusia 70 tahun.
Dalam ketentuan yang baru juga mengatur hakim konstitusi yang saat ini menjabat dapat mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun. Namun dengan syarat keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
Pada huruf h pasal 15 juga terdapat perubahan. Aturan sebelumnya, hakim MK harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.
Kini, pasal 15 ayat (2) huruf h menentukan hakim MK harus mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 tahun. Sementara calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, masih menjabat sebagai hakim tinggi atau sebagai hakim agung.
Poin lain yang juga diubah adalah mengenai masa jabatan hakim konstitusi. Pada pasal 22 UU sebelumnya, menjelaskan masa jabatan hakim konstitusi selama lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Namun pada UU baru, ketentuan dalam pasal 22 itu dihapus.
![]() |
Dalam ketentuan yang baru mengatur, masa jabatan hakim MK berakhir apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, telah berusia 70 tahun, dihapus, atau sakit jasmani atau rohani terus menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
UU MK baru juga menghapus beberapa unsur anggota dalam Majelis Kehormatan MK yang bertugas menegakkan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi.
Pada aturan sebelumnya, Majelis Kehormatan MK terdiri dari satu orang hakim konstitusi, satu orang anggota Komisi Yudisial, satu orang unsur DPR, satu orang unsur pemerintah yang menyelenggarakan urusan bidang hukum dan satu orang hakim agung.
Namun pada UU baru, unsur DPR, pemerintah, dan hakim agung tak lagi menjadi anggota Majelis Kehormatan MK.
Revisi UU ini disahkan oleh DPR pada awal September lalu. Pengesahan UU itu dilakukan di tengah hujan kritik sejumlah kalangan.
Berbagai penolakan sebelumnya muncul dari sejumlah kelompok masyarakat sipil dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Save MK.
Koalisi menilai, materi dalam UU baru itu sarat dengan barter kepentingan antara DPR dan MK. Selain dugaan barter kepentingan itu, koalisi juga menilai revisi itu tidak menyentuh hal substansial dan tak membicarakan tentang penguatan MK sebagai kelembagaan.
(yoa/psp)