ICW Sebut Jokowi-DPR Gagal Usai Firli Bahuri Langgar Etik

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2020 22:25 WIB
ICW meminta kasus pelanggaran etik Firli menjadi catatan bagi Jokowi hingga DPR agar tak lagi memilih sosok pelanggar etik untuk menjadi ketua KPK.
ICW menilai Presiden Jokowi, Komisi III DPR, dan panitia seleksi gagal setelah Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Komisi III DPR usai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dinyatakan melanggar kode etik dan menerima sanksi ringan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan sanksi ringan ke Firli yang diputuskan Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu mengonfirmasi bahwa Jokowi dan Komisi III DPR telah gagal memilih pimpinan lembaga antikorupsi yang berintegritas.

"Putusan etik yang dijatuhkan oleh Dewan Pengawas terhadap Firli Bahuri sekaligus mengkonfirmasi bahwa kinerja Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Presiden Joko Widodo, dan segenap anggota Komisi III DPR RI terbukti gagal dalam memilih Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas," kata Kurnia dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia meminta kasus pelanggaran etik Firli ini menjadi catatan bagi Jokowi, DPR, dan panitia seleksi agar tak lagi memilih sosok pelanggar etik untuk menjadi ketua KPK. Menurutnya, jika hal itu terulang bakal mencoreng kredibilitas lembaga antirasuah.

Sebelumnya, Kurni mengatakan bahwa Dewas KPK seharusnya menjatuhkan sanksi berat dan merekomendasikan agar Firli mengundurkan diri sebagai ketua KPK atas tindakannya menggunakan helikopter ketika pulang ke kampung halaman.

Menurut Kurnia, pelanggaran etik yang dilakukan Firli terbukti bertentangan dengan Pasal 29 ayat (1) huruf f dan g UU Nomor 19 Tahun 2019. Di dalamnya menyebutkan, syarat pimpinan KPK adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral tinggi, dan reputasi yang baik.

Kurnia menilai, Firli tak lagi memenuhi syarat tersebut karena telah terbukti melanggar kode etik KPK sebanyak dua kali. Sebelumnya Firli dijatuhi sanksi berat saat masih menjadi Deputi Penindakan KPK.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis II kepada Firli karena terbukti melanggar kode etik lantaran menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER