Pengunduran Diri Kasat Sabhara Blitar Terganjal Izin Kapolres

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2020 00:45 WIB
Polri takkan memproses pengajuan pengunduran diri Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo sebelum mendapat izin dari Kapolres.
Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri. (CNN Indonesia/Miftah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menyatakan tidak dapat memproses secara langsung pengajuan surat pengunduran diri yang diajukan oleh Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Tri Susetyo dari institusi kepolisian karena terganjal izin persetujuan dari Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono, pengunduran diri seorang personel Polri harus melalui proses administrasi tertentu dan disetujui oleh Kepala Satuan Kerja (Kasatker).

Agus meminta mundur dari Korps Bhayangkara usai berkonflik dengan Ahmad Fanani yang dinilainya terlalu arogan dalam memimpin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentu kasatker-nya Kapolresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/10).

Dia menjelaskan mekanisme pengunduran diri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

Pemberhentian dengan hormat (PDH) atas permintaan sendiri termaktub dalam Pasal 33 ayat (3). Persyaratan yang harus terpenuhi diatur dalam pasal 37 ayat (1) dan terdiri atas 14 poin, salah satunya adalah melampirkan surat usulan dari kasatker.

Sejauh ini, kata Awi, pihak dari Polda Jawa Timur (Jatim) masih melakukan sejumlah pendalaman terkait dengan surat pengunduran diri dari AKP Agus. Dia pun saat ini telah dimutasi ke Polda Jatim untuk sementara waktu.

"Hari ini beberapa PJU (pejabat utama) dipimpin oleh Wakapolda Jatim telah melaksanakan rapat terkait kasus tersebut tentang tindak lanjut nya," ujar Awi.

Agus berencana mundur karena tak betah dipimpin oleh Kapolres yang memiliki pangkat AKBP tersebut. Agus menuturkan pernah mendapatkan makian dari Kapolres. Dia mengaku disebut banci dan lemah. Agus merasa tertekan.

"Terakhir sama saya enggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain," ucapnya.

Sementara, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) telah melakukan mediasi terhadap Agus dengan Ahmad Fanani.

Namun, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mediasi itu dilakukan tanpa mempertemukan kedua belah pihak yang tengah berseteru tersebut. 

"[Mediasi] sudah dilakukan sudah selesai. Tapi tidak dipertemukan, tapi paling tidak sudah melakukan komunikasi yang difasilitasi Kepala Biro SDM Polda Jatim," kata Truno, Jumat (2/10).

Truno mengatakan pihaknya juga melakukan konseling terhadap Agus untuk meredam keputusannya hengkang dari kepolisian.

"Yang bersangkutan kita lakukan proses konseling, proses pembinaan, karena ada miss komunikasi dan emosional sesaat yang kemudian dituangkan seperti kemarin," ucapnya.

(mjs/frd)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER