Sebanyak 17 kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di bawah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggelar Sidang Rakyat guna mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Dalam sidang yang rencananya digelar selama tiga hari mulai 2-5 Oktober itu, Sidang Rakyat mendesak DPR memasukkan RUU PKS dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Mereka menilai pemerintah tidak serius dalam menyelesaikan kekerasan seksual di Indonesia.
Lihat juga:Komnas Perempuan Sederhanakan Naskah RUU PKS |
"Kita tahu bahwa permasalahan kekerasan seksual di Indonesia tidak kunjung selesai. Bahkan didapati adanya ketidakseriusan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban-korban pelecehan seksual," ujar Wakil LBH Bandung Lasma Natalia dalam konferensi pers daring, Jumat (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasma memaparkan, LBH mencatat kenaikan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dalam dua tahun terakhir sejak 2017. Data kekerasan itu berdasarkan pendampingan yang dilakukan 17 kantor LBH di bawah YLBHI di seluruh Indonesia.
Hasilnya, angka kekerasan seksual selama 2019 tercatat angka tertinggi sebesar 130 kasus. Jumlah itu naik sejak 2017 sebesar 57 kasus, lalu 2018 sebanyak 58 kasus. Sedangkan per Juni 2020, jumlahnya telah mencapai 85 kasus.
"Ini adalah jumlah-jumlah kasus yang masuk pengaduannya ke LBH kantor dan didampingi oleh LBH kantor di 17 kantor," kata Lasma dalam pemaparannya.
Kemudian, dari jumlah tersebut, LBH Bandung mencatat angka kekerasan seksual paling banyak dibanding sejumlah kantor LBH lain dengan persentase kasus 25 persen. Disusul LBH Jakarta 15 kasus, dan LBH Pekanbaru 10 persen.
Sedangkan sejumlah kantor LBH lainnya, seperti LBH Padang, Yogyakarta, Samarinda, mencatat persentase kasus di bawah 5 persen.
Lasma menambahkan, dari total kasus tersebut, sebanyak 21 persen kasus pelecehan seksual dialami oleh perempuan di bawah usia 17 tahun. Sedangkan 79 persen sisanya dialami perempuan di atas usia 17 tahun.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kata Lasma, menjadi kasus kekerasan paling banyak dengan hampir menyentuh 60 kasus. Disusul pelecehan seksual, lalu eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual.
"Kami menyimpulkan situasi dan kondisi Indonesia saat ini berada dalam kondisi Darurat Kekerasan Seksual. Korban terus menurus berjatuhan dan tidak bisa menunggu," ujar Lasma.
"Oleh karenanya, dengan lantang kami teriakkan 'DPR RI, RUU P-KS harus jadi Prolegnas Prioritas 2021 dan sahkan sekarang juga. Hidup Korban!'," kata Lasma.
(thr/pmg)