Diah PDIP Sebut Kasus Gilang Jarik Jadi Bukti Urgensi RUU PKS

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2020 21:50 WIB
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Diah Pitaloka menyatakan kasus Gilang Bungkus menjawab 'hasrat seksual' yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU PKS sebelumnya.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Istockphoto/Coldsnowstorm).
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Diah Pitaloka mendorong agar parlemen membuka lagi pembahasan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) untuk segera disahkan.

Ia mendorong itu setelah kemunculan beberapa berita pelecehan seksual, yang salah satunya dilakukan oknum mahasiswa Unair, Gilang.

Menurut Diah, pelecehan seksual 'bungkus kain jarik' yang diduga dilakukan Gilang itu menjawab perdebatan soal hasrat seksual dalam pembahasan RUU PKS yang terhambat di Komisi VIII DPR.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadinya dalam pembahasan RUU PKS, hasrat seksual dipertanyakan dengan sangat keras. Maksud hasrat seksual itu apa? Jadi begitu ada kasus fetish ini, kita bisa menerjemahkan kenapa hasrat seksual masuk dalam definisi kekerasan seksual," kata Diah dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (6/8).

Diah menerangkan kasus dugaan pelecehan seksual 'bungkus kain jarik' itu pun menguatkan pentingnya pemerintah dan DPR segera menyelesaikan RUU PKS.

Dia yang juga Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPP-RI) itu mengaitkan kasus Gilang bungkus itu menunjukkan bahwa terduga pelaku menemukan fantasi seksual dengan memanipulasi dan memaksa korban.

Lebih jauh, Diah mengaku sudah berdiskusi dengan sejumlah pakar dan mendapatkan usulan bahwa karakteristik hukum yang bisa diterapkan bagi pelaku kekerasan seksual adalah hukum pidana khusus.

Atas dasar itu, sambung dia, RUU PKS tak perlu menunggu pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan.

"Itu menjawab pertanyaan apakah RUU PKS ini harus menunggu RKUHP atau tidak. Ternyata UU ini mengandung kekhususan hukum," katanya.

Untuk diketahui, RKUHP batal dirampungkan pada DPR periode 2014-2019 karena materi drafnya mendapatkan penolakan keras dari publik. Alhasil, RKUHP itu pun kemudian dibahas DPR periode ini, dan masuk Prolegnas Prioritas 2020 hasil revisi.

RUU PKS sendiri, yang juga batal dirampungkan DPR periode lalu, itu telah diusulkan Komisi VIII untuk dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 yang kemudian disepakati Paripurna DPR bersama pemerintah pada 16 Juli lalu.

Diah mengingatkan banyaknya kasus kekerasan seksual berbasis relasi pelaku dan korban yang tidak setara yang kemudian memunculkan dominasi, tekanan, serta manipulasi merupakan salah satu substansi atau alasan RUU PKS penting segera disahkan.

Oleh karena itu, dia berharap seluruh fraksi di DPR memiliki keinginan politik agar RUU PKS bisa segera disahkan.

"Semoga RUU ini menjadi RUU yang diketengahkan sebagai bentuk political will, goodwill, keinginan baik yang diterjemahkan ke dalam ruang politik oleh fraksi-fraksi di DPR," katanya.

Untuk diketahui, setelah dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020 yang baru, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal memasukkan RUU PKS ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021.

Dasco mengatakan keputusan memasukkan RUU PKS ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 didasari hasil Rapat Konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada 15 Juli lalu.

"Hasil Rapat Konsultasi Badan Legislasi dan pimpinan serta Rapat Konsultasi pengganti Bamus, kita akan masukkan undang-undang tersebut di [Prolegnas] Prioritas 2021 dan sudah diputuskan kemarin," ucap Dasco dalam Rapat Paripurna yang ia pimpin tersebut pada 16 Juli lalu.

(mts/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER