Dirut CMIT Terdakwa Korupsi Bakamla Dituntut 7 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2020 01:30 WIB
Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menahan Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall surveillance system/ BCSS) Bakamla RI tahun anggaran 2016, Selasa (14/1). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Compact Microwave Indonesia Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Rahardjo telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama," demikian bunyi petikan tuntutan yang diperoleh dari Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (2/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut petikan tuntutan tersebut.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Rahardjo membayar uang pengganti sejumlah Rp60,3 miliar dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun," demikian petikan tuntutan.

Sebelumnya, Rahardjo didakwa merugikan negara sebesar Rp63,8 miliar terkait kasus korupsi dugaan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).

Angka tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh Tim Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Perbuatan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla, Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Juli Amar Maruf selaku Anggota (koordinator) ULP Bakamla.

(yoa/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER