Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT CMI Teknologi, Rahardjo Pratjihno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (Backbone Coastall Surveillance System/ BCSS)
Bakamla RI tahun anggaran 2016.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik menahan Rahardjo di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK Kavling K4.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK Kavling K4 terhitung mulai hari ini, 14 Januari sampai dengan 2 Februari 2019," kata Ali kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahardjo ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Juli 2019 dan baru ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini. Pantauan
CNNIndonesia.com di lokasi, Rahardjo sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan kedua tangan diborgol.
Ia ke luar pukul 19.41 WIB dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Rahardjo memilih langsung menuju mobil tahanan.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rahardjo sebagai tersangka bersama tiga orang lain. Mereka adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Leni Marlena; Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI, Juli Amar Ma'ruf; dan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla RI.
Khusus untuk Bambang Udoyo, perkara ini akan ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut karena pada saat menjabat selaku PPK, yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.
Bambang Udoyo sendiri sudah divonis hukuman penjara 4 tahun 6 bulan di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta karena terbukti bersalah dalam kasus suap dalam Pengadaan Satelit Monitoring di Bakamla.
Perbuatan Bambang, Leni, Jamal, dan Rahardjo diduga menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
Atas perbuatannya, Rahardjo disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ryn/wis)