Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pemerintah Provinsi Jabar akan menunda penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga yang berada di daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2020. Ridwan Kamil tunda bansos bertujuan untuk menghindari pelanggaran pemilu.
"Menjawab kekhawatiran dari masyarakat, kita sampaikan terkait pilkada. Jadi pilkada ini sangat rawan (pelanggaran) sehingga kami memutuskan pembagian bansos akan diatur, ditunda dengan cara yang baik di daerah yang melaksanakan pilkada agar tidak dijadikan sumber pelanggaran terkait bantuan sosial," ujar Ridwan dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (5/10).
Emil, panggilan Ridwan Kamil menjelaskan, penundaan bansos tidak mencakup semua tahapan penyaluran bansos. Penundaan berlaku pada pembagian bansos tahap keempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan bansos pada tahap 1-3 berupa paket uang dan sembako senilai Rp500 ribu, bantuan keempat ini akan berbentuk uang tunai senilai Rp500 ribu.
"Dari kami kalau yang pengiriman ada dua lagi. Bansos yang ketiga kan tetap dilakukan dan sudah berproses. Nah yang keempat yang full seratus persen tunai yang dijadwalkan awal Desember sesuai jadwalnya, tapi timing-nya setelah pencoblosan," ujar Emil.
Emil mengatakan perubahan tanggal penyaluran dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan citra para calon yang sedang berkontestasi di pilkada. Di mana, pada 9 Desember 2020 bertepatan dengan hari pencoblosan.
"Tujuannya menghindari pemanfaatan citra yang dikaitkan dengan bansos yang datang dari provinsi," katanya.
Seperti diketahui, delapan daerah di Jabar menggelar Pilkada Serentak 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan nomor urut 25 pasangan calon yang akan berkontestasi pada 9 Desember 2020 mendatang.
Delapan daerah yang menggelar Pilkada antara lain Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Cianjur dan Kota Depok.
(hyg/gil)