KPU Khawatir Petugas di Daerah Masih Terpapar Covid-19

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2020 03:15 WIB
KPU pusat meminta para anggota KPU daerah memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama tahapan hingga pencoblosan 9 Desember mendatang.
KPU mengkhawatirkan kondisi sejumlah petugas di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota masih ada yang terpapar Covid-19. Ilustrasi (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pelaksana Harian (Plh) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan masih ada anggota KPU daerah yang dinyatakan positif virus corona (Covid-19) selama tahapan Pilkada 2020. Ilham mengaku khawatir dengan kondisi para jajarannya di daerah tersebut.

"Ada kekhawatiran juga dari kami, penyelenggara pemilu, bahwa memang masih ada anggota KPU kabupaten, kota, provinsi yang terpapar covid. Tentu ini jadi pelajaran kita semua," kata Ilham dalam webinar yang disiarkan laman Facebook KPU Republik Indonesia, Jumat (2/10).

Ilham meminta para anggota KPU daerah juga memperketat protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Ia tak mau penyelenggara pemilu yang menjadi pelanggar protokol kesehatan saat pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Ilham juga menyayangkan masih ada pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan para pasangan calon kepala daerah. Padahal KPU telah menerapkan aturan baru lewat PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

"Selama empat hari kampanye kita masih menemukan paslon-paslon yang melanggar ketentuan. Physical distancing yang tidak dijaga, kemudian tidak pakai masker," ujarnya.

Infografis Daftar Daerah Rawan Konflik PilkadaFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian
Infografis Daftar Daerah Rawan Konflik Pilkada

Ilham berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada serentak 2020 membenahi diri. Menurutnya, penerapan protokol kesehatan bukan hanya menjadi tugas KPU semata.

"Jangan sampai kemudian kegiatan-kegiatan kita yang sampai saat ini dikoreksi atau dikritisi oleh banyak pihak, ada yang minta penundaan pilkada, ada yang mengatakan aturan belum tegas," ujarnya.

Sebelumnya, KPU menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pekan lalu. Aturan itu mencakup penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di setiap tahapan pilkada.

Aturan itu dikeluarkan usai KPU, pemerintah, dan DPR sepakat melanjutkan pilkada. Selain itu, aturan tersebut dibuat setelah sejumlah kelompok masyarakat mendesak penundaan pilkada karena pelanggaran masif di masa pendaftaran.

(dhf/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER