Komnas HAM Terima 4.778 Aduan Sepanjang 2019

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2020 03:22 WIB
Komnas HAM menerima 4.778 aduan masyarakat dari seluruh Indonesia terkait dugaan pelanggaran HAM baik verbal hingga kekerasan fisik sepanjang 2019.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (tengah) didampingi komisioner Komnas HAM lainnya. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 4.778 aduan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia terkait dugaan pelanggaran HAM baik verbal hingga kekerasan fisik sepanjang tahun 2019.

Komnas HAM menyebut aduan masyarakat datang dari berbagai kasus di sektor seperti agraria, pembangunan infrastruktur, intoleransi, kekerasan verbal baik langsung atau melalui media sosial. Tak dirinci lebih lanjut jumlah aduan dari masing-masing sektor tersebut.

"Pada 2019, Komnas HAM menerima 4.778 berkas pengaduan yang sudah kategorikan sebagai dugaan pelanggaran HAM atas kesejahteraan hak atas keadilan dan hak atas rasa aman," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam kegiatan laporan tahunan Komnas HAM tahun 2019 yang disiarkan secara daring, Senin (5/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merespons aduan itu, Komnas HAM mengaku sepanjang 2019 sudah berupaya melakukan beberapa kegiatan rekonsiliasi dan mediasi baik antara warga bersangkutan, pemerintah daerah, juga dengan pihak korporasi.

Taufan juga menyebut, pihaknya sudah berhasil menyelesaikan satu tugas konstitusional yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 selama tahun 2019, yakni dalam mengawal kasus Paniai, Papua.

"Pada tahun 2019 secara umum sudah menyelesaikan masalah agraria, toleransi. Meskipun tetap muncul juga kasus-kasusnya bahkan semakin tahun kadang-kadang tensinya semakin meningkat secara kuantitas maupun kualitatif," ujar Ahmad Taufan.

Lebih lanjut, Agnad Taufan mengaku Komnas HAM saat ini tengah fokus dalam mencermati dan mengawal adanya pelanggaran HAM yang dilakukan secara digital. Sebab tren ini menurutnya terlihat dari adanya ujaran kebencian hingga hoaks lewat sosial media dan pemberitaan daring.

Bahkan ujaran kebencian ini juga mengarah pada kondisi yang menjurus tindakan intoleransi dan juga rasisme. Oleh sebab itu, pihaknya terus mengupayakan dan mengajak baik warga dan negara untuk serius menanggapi masalah ini.

"Pada tahun 2019 Komnas HAM juga menerbitkan norma dan pengaturan tentang atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta tentang hak atas kebebasan berkumpul dan berorganisasi sebagai kaidah dan petunjuk dalam mendorong penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," tuturnya.

Taufan pun berpesan agar seluruh pihak terutama pemangku kebijakan untuk lebih hati-hati dalam dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas kepada masyarakat.

Sebab aksi-aksi protes yang berujung pada kekerasan ini menurutnya harus segera dihentikan, sebab saat ini posisi Komnas HAM disorot ranah internasional, usai bergabung menjadi anggota dewan HAM dan anggota tidak tetap dewan keamanan PBB.

(khr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER